Duniaindustri.com (Oktober 2014) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, ekspor batubara hingga kuartal III 2014 mencapai 234,76 juta ton.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Bambang Tjahtjono Setiabudi mengatakan produksi batubara hingga 10 Oktober kemarin mencapai 310,84 juta ton. Sementara, target produksi batubara tahun ini sebesar 420 juta ton untuk batas atas dan 390 juta ton untuk batas bawah.
Dari target itu, sekitar 90 juta ton dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan sisanya digunakan untuk ekspor.
“Produksi sampai triwulan tiga untuk DMO sebesar 75,19 juta ton. Untuk ekspor 234,76 juta ton,” kata Bambang.
Dia menuturkan, pihaknya masih mengumpulkan data terkait angka ekspor batubara pasca pemberlakuan Eksportir Terdaftar (ET). Namun, ESDM telah menerbitkan rekomendasi ET bagi 160 perusahaan. Hingga pekan lalu, rekomendasi itu terdiri dari 36 pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), 91 pemegang izin usaha pertambangan (IUP), dan 33 pemegang IUP operasi khusus (OPK).
“Produksi batubara itu 80 persen berasal dari pemegang PKP2B dan 20 persen dari pemegang IUP,” ujarnya.
Kebijakan ET itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Berdasarkan Pemendag itu, ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET.
Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba no. 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara. Dalam peraturan setingkat Dirjen itu memuat sejumlah ketentuan antara lain bagi PKP2B dan pemegang IUP wajib melampiran dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan, untuk IUP ada persyaratan tambahan yakni telah memiliki sertifikat Clean and Clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
Pemerintah akan membatasi produksi batubara dalam beberapa tahun ke depan antara 425 juta hingga maksimal 450 juta ton per tahun. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar, mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan manfaat batubara bagi rakyat Indonesia dalam jangka panjang.
“Pengendalian produksi ini penting. Istilahnya di-’eman-eman’ atau konservasi untuk anak dan cucu nanti,” kata R Sukhyar.
Menurut dia, kalau produksi dikendalikan di kisaran 425 juta-450 juta ton, maka diperkirakan cadangan batubara baru habis di atas 100 tahun ke depan. Namun, lanjutnya, pemerintah tidak berencana menghentikan ekspor batubara.
“Kami hanya mengurangi ekspor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang naik, sementara di sisi lain produksi tetap,” katanya.
Ia juga mengatakan pengendalian produksi sudah sesuai draf Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang mengamanatkan pengurangan ekspor batubara dan memperbanyak penggunaannya di dalam negeri.
“Pemerintah akan memprioritaskan penggunaan batubara di dalam negeri, kalau ada sisa baru diekspor. Kedua, kalau ada ‘emergency’, maka kebutuhan pertama adalah untuk dalam negeri,” katanya.
Sukhyar juga menambahkan manfaat pengendalian produksi batubara lainnya adalah menjaga harga tidak menurun akibat produksi melimpah.
“Kalau harga rendah, rugi kita. Jadi, buat apa kita genjot produksi sekarang, tapi harga murah,” katanya. Pengendalian produksi, lanjutnya, juga untuk menjaga lingkungan.
Pada tahun 2014, pemerintah menargetkan produksi batubara mencapai 390 juta ton. Sementara, pada tahun 2015, ditargetkan sebesar 425 juta ton.
Saat ini, harga batubara tengah merosot hingga sekitar US$ 60 per ton dari sebelumnya di atas US$ 100 per ton.(*/berbagai sumber)