Latest News
You are here: Home | Farmasi | Harga Obat Generik Naik Dalam Dua Tahun Terakhir
Harga Obat Generik Naik Dalam Dua Tahun Terakhir

Harga Obat Generik Naik Dalam Dua Tahun Terakhir

Duniaindustri (2012) — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi harga obat generik di 2012. Dari evaluasi itu, sebanyak 34% dari 498 obat generik mengalami kenaikan harga. Data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan, sebanyak 170 jenis obat generik mengalami kenaikan harga sekitar 9%.

Rincian obat generik yang mengalami kenaikan harga terdiri 28 item sediaan injeksi dengan kenaikan sebesar Rp 343 per item. Lalu, 123 jenis kapsul dan tablet yang naik sebesar Rp 31 per item, delapan sirup yang rata-rata naik sebesar Rp 30 dan tiga macam salep yang naik rata-rata Rp 221 per item.

Pada 23 Februari 2012 Kemenkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No 092 Tahun 2012 yang mengatur harga obat generik. Dalam Kepmenkes tersebut diatur kenaikan harga obat generik yang dikaitkan dengan pembatasan BBM bersubsidi, kenaikan bahan baku obat, dan kenaikan upah minimal regional. Namun, kenaikan harga tersebut hanya diterapkan pada 170 obat. Sementara harga pada 327 jenis obat malah turun. Hanya 34% dari seluruh jenis obat yang akan mengalami kenaikan harga.

Dengan demikian, Kemenkes telah menaikkan harga sejumlah obat generik dalam dua tahun terakhir. Catatan duniaindustri.com menyebutkan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih telah merasionalisasi (menaikkan) harga 499 obat generik untuk tahun 2011. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 632/Menkes/SK/III/2011 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Generik Tahun 2011, pemerintah merasionalisasi harga obat generik dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan obat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan.

Menanggai hal itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Chusnunia menyatakan kenaikan harga obat generik akan semakin memberatkan warga miskin. “Kenaikan upah minimum sangat tidak seimbang dengan kenaikan harga barang-barang, sudah harga BBM akan naik, obat generik malah naik duluan, semakin memberatkan mereka, diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga,” ungkapnya.

Kenaikan harga BBM subsidi yang turut menjadi pertimbangan seharusnya masuk dalam antisipasi perencanaan keuanga pemerintah. “Kalau ada kebijakan efisiensi 10% seharusnya juga dialokasikan untuk obat generik, agar tidak menjadi alasan kenaikan harga,” ujar Chusnunia.

Kemenkes mengatur harga obat generik paling murah adalah Gentian Violet larutan 1% dalam kemasan botol 10 ml yang diberi HET baru Rp 630. Harga obat generik paling mahal adalah obat FDC kategori 2 dalam kemasan paket diberi HET baru Rp 1.680.000. Sedangkan obat FDC kategori 1 dalam kemasan paket diberi HET baru Rp 504.000.

Obat penurun panas Parasetamol juga tidak luput dari kenaikan harga pada 2011. Parasetamol drops dalam kemasan botol 15 ml diberi HET baru Rp 6.720. Parasetamol tablet 500 mg dalam kemasan kotak 10×10 tablet diberi HET baru Rp 14.700.(Tim redaksi 02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top