(Duniaindustri.com) – Megaproyek pengembangan kawasan pertanian dan perkebunan raksasa (food estate) di Merauke, Papua, yang dikenal dengan istilah Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFE) diperkirakan menyerap investasi Rp 90 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan.
Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp1 triliun untuk mendanai pembangunan infrastruktur dasar lahan seluas 570 ribu hektar di Merauke, Papua. Dana ini untuk tahap awal pengembangan kawasan food estate. Pemerintah menargetkan dapat memproduksi tebu, kedelai dan beras selesai pada 2014.
Namun, sejauh ini program food estate di Merauke tidak berjalan mulus. Dari total perhitungan lahan potensial yang mencapai 1,6 juta hektare, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru menerbitkan izin alih fungsi seluas 250.000 hektare.
Berdasarkan perhitungan sementara Kementerian Pertanian, total lahan potensial untuk Food Estate di Merauke mencapai 1,63 juta hektare yang terdiri atas areal penggunaan lain sebesar 202 ribu hektare dan lahan hutan produks yang dapat dikonversi 1,42 juta hektare.
Dari total lahan potensial sebanyak 1,63 juta hektare, desain pemanfaatannya akan dibagi empat, yaitu tanaman pangan 1 juta hektare, perkebunan 400 ribu hektare, peternakan 100 ribu hektare, dan perikanan 100 ribu hektare.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan menyatakan, food estate di Kabupaten Merauke, Papua, akan menyerap investasi US$ 10 miliar baik dari pemerintah maupun swasta. Nilai investasi sebesar itu diperlukan untuk membangun infrastruktur berupa jalan, pelabuhan, dan pembangkit listrik serta pabrik pengolahan. “Agar program ini berjalan investasi yang diperlukan sekitar US$ 10 miliar,” katanya.
Kementerian Pertanian telah membuat analisis investasi di Food Estate Merauke dengan proyeksi titik impas keekonomian (BEP) mencapai 4 tahun, NPV Rp 1,1 miliar sampai US$ 124 ribu, R/C 1,48, IRR 29,5, dan return on investment (ROI) 2,61.
Data pemerintah daerah menunjukkan, Merauke memiliki cadangan lahan pertanian mencapai 2,49 juta hektare, terdiri atas luas lahan basah sekitar 1,93 juta hektare dan lahan kering 554,5 ribu hektare. Bahkan, lahan yang ada hampir semua datar sehingga cocok untuk usaha agribisnis skala komersial. Potensi raksasa itu jelas cukup menggiurkan calon investor. Dalam konsep ini, nantinya dilakukan penataan manajemen lahan dalam satu usaha pertanian yang terintegrasi. Minimal satu hamparan lahan seluas 1.000 hektare yang terdiri 70% usaha tanaman pangan, 9% usaha ternak, 8% perikanan darat, 8% usaha perkebunan dan 5% untuk penggunaan lainnya.
Pemerintah telah membuat sejumlah payung hukum bagi food estate sebagai acuan investasi swasta, termasuk asing, yang bakal terserap ke Merauke. Payung hukum itu antara lain Instruksi Presiden No 5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009, termasuk di dalamnya mengatur investasi pangan skala luas. Saat ini Kementerian Pertanian juga sedang memfinalisasi aturan petunjuk teknis PP tersebut.
Dari PP tersebut diatur setiap perusahaan bisa mendapatkan izin untuk mengelola lahan maksimal 10 ribu hektare, kecuali untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Izin pengelolaan diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi untuk 35 tahun lalu 25 tahun. Adapun pembagian lahan untuk proyek di Merauke, 1 juta hektare lahan akan dialokasikan untuk penanaman tanaman pangan, 100 ribu hektare dialokasikan untuk peternakan, 100 ribu hektare untuk perikanan, dan sisanya untuk perkebunan.(Tim redaksi 02)