Latest News
You are here: Home | Agroindustri | Eropa Perselisihkan Sawit dan Nikel, RI Lempar Gugatan ke WTO
Eropa Perselisihkan Sawit dan Nikel, RI Lempar Gugatan ke WTO

Eropa Perselisihkan Sawit dan Nikel, RI Lempar Gugatan ke WTO

Duniaindustri.com (Desember 2019) – Akhir 2019 menjadi waktu kelabu untuk hubungan dagang antara Indonesia dan Eropa. Kedua pihak terlibat perselisihan di dua komoditas utama, yakni kelapa sawit dan bijih nikel. Dimulai saat Eropa mulai menyusun kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE yang ‘menyingkirkan’ biofuel berbasis sawit, sehingga dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

Merespons hal itu, Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada 9 Desember 2019. Gugatan tahap awal dilayangkan pada 9 Desember 2019.

“Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan. Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya,” ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Mendag, gugatan ini dilakukan sebagai keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan UE melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit. “Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Eropa,” ujar Agus.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, melalui kebijakan RED II, Eropa mewajibkan mulai 2020 hingga 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui. Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.

“Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh UE. Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke UE, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global,” ujar Wisnu.

Belum beres perselisihan terkait biofuel berbasis sawit, Indonesia dan Eropa tampaknya akan bersitegang kembali terkait larangan ekspor bijih nikel. Kebijakan baru pemerintah RI yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 itu diketahui akan digugat Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menghadapi gugatan Eropa itu agar Indonesia tidak kalah. Salah satu strateginya dengan menyiapkan pengacara terbaik untuk menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) soal larangan ekspor bijih nikel yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

“Kami telah rapatkan mengenai ini. Pak, ini digugat oleh Eropa, ya hadapi. Jangan digugat kita keok,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan sambutan dalam acara ekspor perdana Isuzu Traga 2019 di Pabrik Isuzu Karawang, Kamis (12/12).

Menurut dia, RI umumnya kalah karena tidak serius menghadirkan lawyer terbaik. Selain komoditas bijih nikel, RI dan Eropa juga bersitegang terkait biofuel berbasis sawit. Bahkan, Presiden Jokowi beda pandangan dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket.

Vincent Piket menegaskan bahwa tidak ada larangan impor minyak kelapa sawit (CPO) dari Indonesia bagi negara-negara anggota Uni Eropa. “Kami telah sering membahas persoalan ini. Yang ingin saya klarifikasi adalah tidak ada yang namanya larangan untuk impor CPO dari Indonesia. Ekspor CPO dari Indonesia sangat konstan. Kami memiliki pasar paling bebas untuk ekspor (CPO) Indonesia,” kata Dubes Vincet Piket dalam acara “European Union End of Year Media Gathering” di Jakarta, Kamis (11/12) malam.

Uni Eropa mencatat bahwa impor CPO dalam lima tahun terakhir relatif stabil dengan rata-rata 3,6 juta ton atau 2,3 miliar euro per tahun. Selain itu, pangsa pasar CPO Indonesia di Uni Eropa tetap merupakan yang terbesar, yakni sekitar 49%.

Meski demikian, Vincent–yang belum lama ini dilantik pada November sebagai Dubes Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam–mengakui persoalan minyak sawit setidaknya dalam dua tahun terakhir telah menjadi salah satu isu utama dalam hubungan antara pihak Uni Eropa dan Indonesia.

Namun, dia menekankan bahwa Uni Eropa tidak menerapkan kebijakan larangan impor minyak sawit, melainkan kebijakan energi berkelanjutan, di mana produk-produk biofuel yang masuk ke pasar Uni Eropa harus memenuhi standar dari kebijakan tersebut. “Kebijakan tersebut juga berlaku untuk produk minyak sawit dari negara-negara lain, bukan hanya Indonesia. Semua produk dari negara lain yang tidak memenuhi standar kebijakan energi berkelanjutan kami, diberi perlakukan yang sama,” jelasnya.

Vincent lebih lanjut menjelaskan bahwa penggunaan energi terbarukan adalah salah satu prioritas utama Uni Eropa saat ini. Uni Eropa mulai tahun ini menerapkan Arahan Energi Terbarukan (RED II) dengan target pencapaian 32 persen energi terbarukan pada 2030.

Kesepakatan penerapan RED II dicapai oleh Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan Uni Eropa pada Juni 2018. RED II bertujuan untuk menemukan campuran energi yang tepat dalam hal energi terbarukan.

Terkait dengan penerapan kebijakan energi terbarukan itu, terjadi perselisihan antara Uni Eropa dan Indonesia, khususnya tentang penggunaan biodiesel yang dibuat dengan CPO. Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan pun menyatakan siap melayangkan gugatan terhadap Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pekan depan.

Dalam gugatan itu, Indonesia menuding Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap minyak sawit Indonesia dengan penerapan kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II). Pemerintah RI menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara produsen sawit akan dirugikan atas penerapan kebijakan RED II yang melarang penggunaan minyak sawit sebagai bahan biofuel. Kebijakan Uni Eropa itu dinilai dapat menurunkan ekspor minyak sawit Indonesia ke pasar Uni Eropa.

Menanggapi rencana gugatan itu, Dubes Vincet mengatakan bahwa Uni Eropa perlu berdialog dengan Indonesia, Malaysia dan negara-negara lain produsen minyak sawit untuk membahas cara-cara produksi yang memenuhi standar kebijakan energi terbarukan Uni Eropa sehingga hubungan perdagangan bisa terus dilaksanakan.

“Kami meyakini bahwa proses dialog dapat mencapai konsensus antara kami (Uni Eropa) dengan Indonesia, Malaysia dan negara lain produsen minyak sawit. Karena tujuan kita pada akhirnya sama, yakni produksi minyak sawit dengan cara-cara yang mendukung keberlanjutan energi,” ucapnya.(*/berbagai sumber/tim redaksi 06/Safarudin/Indra)

 

Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:

Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Annual report

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 175 database, klik di sini

** Butuh competitor intelligence, klik di sini

*** Butuh copywriter specialist, klik di sini

**** Butuh content provider (branding online), klik di sini

***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:

  • Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 175 database, klik di sini
  • Butuh 23 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
  • Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
  • Butuh 8 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
  • Butuh 9 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
  • Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
  • Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
  • Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
  • Butuh copywriter specialist, klik di sini
  • Butuh content provider (online branding), klik di sini
  • Butuh market report dan market research, klik di sini
  • Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini

Duniaindustri Line Up:

detektif industri pencarian data spesifik

Riset Pasar dan Data Outlook Kosmetik 2014-2020 (Top 10 Perusahaan Kosmetik & Market Analysis)
Riset Data Populasi Mobil 1950-2025 (Market Analysis Persaingan Pangsa Pasar Mobil)

Pemasok alkes berkualitas dan termurah:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top