Latest News
You are here: Home | World | Ekspor Mineral Mentah Dilarang, Produk Olahannya Dikenai Bea Keluar
Ekspor Mineral Mentah Dilarang, Produk Olahannya Dikenai Bea Keluar

Ekspor Mineral Mentah Dilarang, Produk Olahannya Dikenai Bea Keluar

Duniaindustri.com (Januari 2014) — Setelah memutuskan pelarangan total ekspor mineral atau tambang mentah mulai 12 Januari 2014, pemerintah mengeluarkan aturan bea keluar atas ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimum pengolahan. Aturan tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.011/2014, yang dikeluarkan pada 11 Januari 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Keterangan resmi Sekretariat Jenderal Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, menyatakan, tarif ekspor mineral ditetapkan secara bertahap tiap semester, mulai dari 20% atau 25% sampai dengan 60%.

Kebijakan penaikan tarif secara bertahap itu akan berakhir hingga 31 Desember 2016, dan diharapkan menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan pabrik pemurnian bijih minerah (smelter) secara periodik.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang total ekspor mineral atau tambang mentah mulai 12 Januari 2014. Kesepakatan ini dibuat oleh sejumlah menteri ekonomi di kediaman Presiden SBY, Cikeas, Bogor. Aturan larangan mineral mentah ini dibuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4/2009 soal mineral dan batubara (Minerba).

“Mulai 12 Januari 2014, Undang-undang Minerba Nomor 4/2009 sampai dengan transisi 2014 mulai berlaku. Tim melaporkan kepada presiden tentang PP 2012 sebagai perintah UU No 4/2009, perlunya membuat PP untuk melaksanakan UU No 4/2009 itu. Pada dasarnya PP untuk melakukan UU itu dan jiwa untuk menambah nilai tambah. Sejak 12 Januari 2014, jam 00.00 tidak lagi dibenarkan mineral mentah untuk kita ekspor, dalam arti harus dilakukan pengolahan dan pemurnian,” tutur Hatta Rajasa, Menko Perekonomian.

Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan hal serupa. Menurut Jero, PP dengan Nomor 01/2014 telah ditandatangani oleh Presiden SBY. “Bapak Presiden sudah tanda tangan PP No. 01/2014 yang isinya adalah melaksanakan UU No. 4/2009. Terhitung mulai jam 00:00 tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor mineral mentah, atau ore tujuannya adalah sesuai roh untuk menaikkan nilai tambah di situ ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja,” tambah Jero.

Di dalam PP No. 01/2014 dijelaskan beberapa pertimbangan dari dampak adanya pelarangan ekspor mineral mentah. “Dalam pembahasan kami tadi, pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan PP baru ini adalah mempertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang sudah kita ciptakan terjadi PHK besar-besaran. Kedua ekonomi daerah, jadi itu kami pertimbangkan sesuai implikasi PP ini tidak memberatkan ekonomi daerah. Lalu perusahaan dalam negeri agar tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah atau akan melakukan pengolahan. Itulah PP yang ditandatangai presiden tadi,” jelasnya.

Nantinya juga akan dibuat turunan peraturan menteri (Permen) dari adanya UU No .4/2009 dan PP No. 01/2014. “Kemudian nanti akan menjelaskan detil yaitu Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan. Itulah penjelasan kami. Dan dicatat dalam lembaran negara No. 54/11989. Undang-undang ini akan baik bagi kita,” jelasnya.(*/berbagai sumber)

Berikut ini adalah tarif bea keluar atas ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimum pengolahan:

1. Konsentrat tembaga (kadar minimal Cu 15 persen)
12 Jan-30 Jun 2014: 25 persen
1 Jul- 31 Des 2014: 25 persen
1 Jan-30 Jun 2015: 35 persen
1 Jul-31 Des 2015: 40 persen
1 Jan-30 Jun 2016: 50 persen
1 Jul-31 Des 2016: 60 persen

2. Konsentrat besi (kadar minimal Fe 62 persen)
12 Jan-30 Jun 2014: 20 persen
1 Jul- 31 Des 2014: 20 persen
1 Jan-30 Jun 2015: 30 persen
1 Jul-31 Des 2015: 40 persen 1 Jan-30 Jun 2016: 50 persen 1 Jul-31 Des 2016: 60 persen

3. Konsentrat mangaan (kadar mineral Mn 49 persen)
12 Jan-30 Jun 2014: 20 persen
1 Jul- 31 Des 2014: 20 persen
1 Jan-30 Jun 2015: 30 persen
1 Jul-31 Des 2015: 40 persen
1 Jan-30 Jun 2016: 50 persen
1 Jul-31 Des 2016: 60 persen

4. Konsentrat timbal (kadar minimal Pb 57 persen)
12 Jan-30 Jun 2014: 20 persen
1 Jul- 31 Des 2014: 20 persen
1 Jan-30 Jun 2015: 30 persen
1 Jul-31 Des 2015: 40 persen
1 Jan-30 Jun 2016: 50 persen
1 Jul-31 Des 2016: 60 persen

5. Konsentrat seng (kadar minimal Zn 52 persen)
12 Jan-30 Jun 2014: 20 persen
1 Jul- 31 Des 2014: 20 persen
1 Jan-30 Jun 2015: 30 persen
1 Jul-31 Des 2015: 40 persen
1 Jan-30 Jun 2016: 50 persen
1 Jul-31 Des 2016: 60 persen

6. Konsentrat ilmenite dan titanium (kadar minimal bentuk pasir 58 persen, kadar minimal bentuk pellet 56 persen)
12 Jan-30 Jun 2014: 20 persen
1 Jul- 31 Des 2014: 20 persen
1 Jan-30 Jun 2015: 30 persen
1 Jul-31 Des 2015: 40 persen
1 Jan-30 Jun 2016: 50 persen
1 Jul-31 Des 2016: 60 persen

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.011/2014

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top