Tsingshan Steel Tanam Modal di Sulawesi
Duniaindustri.com — Setelah agresif menanam modal di sektor batu bara dan bijih besi, investor China mulai mencari komoditas unggulan Indonesia lainnya seperti nikel. Dua perusahaan China, yakni Jilin Horoc Nonferrous Metal Group Co Ltd dan Tsingshan Steel PLPE Co Ltd, berencana menginvestasikan sedikitnya US$ 10 miliar atau Rp 85 triliun di sektor pengolahan nikel di Indonesia.
Jilin Horoc Nonferrous Metal Group akan menginvestasikan US$ 6 miliar untuk membangun kawasan industri peleburan nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, yaitu Konawe Utara dan Bombana. Sedangkan Tsingshan Steel berinvestasi US$ 4 miliar untuk proyek nikel teritegrasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Jilin Horoc Nonferrous Metal Group sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, tanggal 19 September 2011 disaksikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wijawan. Lokasi tambang yang akan dikelola Jilin Horoc Nonferrous Metal Group merupakan eks tambang yang pernah dikuasai PT International Nickel Indonesia Tbk.
Sementara Tsingshan Steel menggandeng Bintang Delapan Group, perusahaan lokal, untuk menggarap proyek nikel teritegrasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan Tsingshan ingin membuat smelter nikel dari hulu ke hilir dengan produk akhir stainless steel yang saat ini masih bergantung pada impor.
“Beberapa produk akhir yang akan dihasilkan seperti stainless steel akan ditujukan untuk pasar Indonesia karena kita masih sangat bergantung pada impor,” kata MS Hidayat.
Hidayat mengatakan investasi Tsingshan Steel didukung kebijakan pemerintah yang akan membatasi ekspor sumber daya alam mentah pada 2014. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Tsingshan Steel akan merealisasikan investasi secara bertahap. Tahap awal perusahaan asing itu akan berinvestasi senilai US$ 1 miliar.
Menperin mengisyaratkan investasi Tsingshan Steel bisa diberikan tax holiday atau tax allowance jika seluruh syarat dipenuhi. “Kalau investasi sebesar itu, tax holiday bisa diberikan,” tuturnya.(Tim redaksi 02)