Latest News
You are here: Home | Umum | Dua Market Leader Kuasai 80% Pasar Industri Perunggasan Setara Rp 360 Triliun
Dua Market Leader Kuasai 80% Pasar Industri Perunggasan Setara Rp 360 Triliun

Dua Market Leader Kuasai 80% Pasar Industri Perunggasan Setara Rp 360 Triliun

Duniaindustri.com (Agustus 2016) – Potensi industri perunggasan di Indonesia ternyata cukup fantastis. Lihat saja, saat ini industri perunggasan domestik didominasi oleh dua pemain swasta dengan pangsa pasar 80% (market leader), atau mencapai Rp 360 triliun per tahun, menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf.

Untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mendorong peran BUMN yang lebih besar. Perusahaan pelat merah di bidang peternakan PT Berdikari (Persero) didorong masuk ke industri perunggasan.
Keikutsertaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dimulai dari hulu khususnya di Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) sampai Day Old Chicken (DOC). “Harapannya peran BUMN ini bisa mengimbangi peran dari swasta. Mungkin dalam jangka pendek BUMN hadir untuk membangkitkan peternak-peternak rakyat itu,” ujar Syarkawi.

Dia menambahkan, perusahaan swasta yang saat ini mendominasi industri perunggasan akan didorong untuk mengekspor produknya. Sementara itu, kebutuhan pasar domestik akan dipenuhi oleh peternak rakyat. “Sehingga di pasar lokal itu peternak mandiri lebih berdaya dan memang Berdikari itu akan fokus ke sentra-sentra peternak mandiri Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur,” ujar Syarkawi.

Selain bisnis unggasnya sendiri, Syarkawi menyampaikan Berdikari juga diharapkan masuk industri pakan ternak.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian untuk mendorong BUMN ke industri perunggasan. “Kami diberi waktu seminggu,” kata Rini.

Sebelumnya, KPPU menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan adanya kartel pengaturan stok ayam yang dilakukan oleh 12 perusahaan skala besar. Karena itu, KPPU meningkatkan status penyelidikan ke persidangan atas kasus dugaan persekongkolan mengatur stok ayam.

“KPPU telah menyelesaikan penyelidikan dan menemukan bukti cukup kuat adanya dugaan kartel pengaturan stok ayam,” kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf.

Menurut Syarkawi, tim penyelidik menemukan alat bukti terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pasal itu berbunyi; pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.(*/berbagai sumber/tim redaksi 04)

Sampul Riset Tren Produksi Oleokimia dan Biodiesel 2011-2017

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

d-store

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top