Duniaindustri.com – Uang muka (down payment/DP) kredit kepemilikan rumah dan kredit kendaraan bermotor wajib sebesar 25% dari harga mulai pertengahan Juni 2012. Ketentuan baru tersebut diatur oleh Bank Indonesia dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, bank yang menyalurkan kredit wajib memenuhi uang muka minimal 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua. Sedangkan untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif, uang muka wajib minimal 30%.
Untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif, uang muka minimal 20%.
Bank Indonesia menerapkan ketentuan tersebut agar tetap dapat menjaga perekonomian yang produktif dan mampu menghadapi tantangan sektor keuangan di masa yang akan datang. Kebijakan itu dapat memperkuat ketahanan sektor keuangan untuk meminimalisir sumber-sumber kerawanan yang dapat timbul, termasuk pertumbuhan KPR dan KKB yang berlebihan.
Surat ketentuan itu mulai berlaku pada 15 Maret 2012. Ketentuan baru itu akan mulai berlaku efektif pada 15 Juni 2012.
Sumber duniaindustri.com dari perusahaan pembiayaan menyatakan, ketentuan itu akan berdampak paling besar terhadap kredit kepemilikan motor dan rumah, yang selama ini uang muka bisa di bawah 25%. Sementara kredit kepemilikan mobil umumnya sudah di atas 25%.
“Sisi positifnya, kredit jadi low risk. Sementara konsumen kredit kepemilikan motor dan rumah terancam berkurang sehingga mempengaruhi revenue dan profit,” ucapnya.
Catatan duniaindustri.com menyebutkan sebanyak 85% konsumen di Indonesia membeli mobil dan motor (otomotif) secara kredit. Hanya 15% konsumen yang membeli otomotif secara tunai. Kondisi itu menyuburkan pasar pembiayaan otomotif di Indonesia.
Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), 90% penjualan motor di Indonesia dibiayai oleh kredit melalui perusahaan pembiayaan, sedangkan 80% penjualan mobil dibiayai melalui skema perusahaan pembiayaan. Pembiayaan produk otomotif mendominasi 90% aktivitas perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Begitu menguntungkannya sektor industri ini sehingga setiap agen tunggal pemegang merek (ATPM) baik mobil maupun motor memiliki perusahaan pembiayaan. Bahkan, Astra Group (pemimpin pasar otomotif di Indonesia) memiliki dua perusahaan pembiayaan, yakni PT Federal International Finance (FIF) dan PT Astra Sedaya Finance (ASF). Sedangkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing memiliki perusahaan pembiayaan yakni PT Busan Otofinance.(Tim redaksi 02)