Duniaindustri.com (September 2017) – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah Rp10.500 per kilogram (kg) dan minyak goreng kemasan sederhana Rp11.500 per kg. Seiring dengan itu, pemerintah segera menetapkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) bagi komoditas minyak goreng.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan pemerintah meminta kepada para pengusaha minyak goreng untuk menyepakati jumlah produksi yang dipasok ke dalam negeri. “Saat ini, telah ditetapkan harga jual minyak goreng curah Rp10.500 per kilogram (kg) dan minyak goreng kemasan sederhana Rp11.500 per kg,” katanya dalam keterangannya kepada pers di Jakarta.
Menanggapi hal itu, pelaku usaha meminta penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng memperhatikan tren harga minyak sawit mentah (CPO). “Apabila harga CPO sebagai bahan baku naik, maka HET harus dibicarakan kembali dengan pemerintah,” kata Komisaris Utama PT Wilmar, MP Tumanggor, kepada pers.
Tumanggor menilai, para pelaku usaha tidak mempermasalahkan pemberlakuan HET terhadap tiga komoditas, gula, daging beku, dan minyak goreng kemasan. Pembatasan harga terhadap tiga komoditas itu telah diberlakukan sejak April 2017.
“Saat ini masih terdapat margin yang memberikan keuntungan bagi perusahaan. Pada posisi sekarang masih oke,” papar dia.
Kewajiban Domestik
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tjahya Widayanti, mengatakan DMO minyak goreng kemasan sederhana bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, tidak seluruhnya hasil produksi para pengusaha dipasarkan ke luar negeri.
“Pelaku usaha atau produsen minyak goreng akan diwajibkan memproduksi minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan domestik,” papar dia.
Tjahya menilai, pemerintah ingin memastikan stok minyak goreng sederhana tersedia. Pemberlakuan DMO akan mengarah kepada target penghapusan peredaran minyak goreng curah pada 2020 mendatang.
“Para produsen diharapkan segera membuat peta jalan produksi minimal hingga akhir 2017. Saat ini sedang dibahas dengan para produsen minyak goreng berapa persentase produksi yang diwajib dipasok ke dalam negeri,” ujar Tjahya.(*/berbagai sumber/tim redaksi 02)
CONTACT US BY SOCIAL MEDIA: