Duniaindustri.com (September 2015) – Depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih belum terbendung oleh paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kurs rupiah pada perdagangan Kamis (10/9) melewati Rp 14.300/US$ dengan kisaran perdagangan Rp 14.280-Rp 14.341 per US$, menurut data Bloomberg.com.
Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang berisi tiga langkah di Istana Merdeka, Rabu (9/9). Ketiga langkah tersebut mencakup dorongan terhadap daya saing industri nasional melalui deregulasi, penegakan hukum, dan kepastian usaha.
Jokowi mengatakan terdapat 89 peraturan yang dirombak dari 154 yang diajukan. “Ini bisa memperkuat konsistensi dan memangkas peraturan yang menghambat industri,” ujar presiden.
Langkah kedua ialah mempercepat proyek strategis nasional menghilangkan sumbatan, penyediaan izin, penyelesaian tata ruang, dan percepatan barang jasa. Terakhir, presiden berupaya meningkatkan investasi di sektor properti. “Paket kebijakan ekonomi ini akan menggerakkan sektor riil. Saya meyakini paket kebijakan ekonomi tahap pertama akan memperkuat industri nasional, mengembangkan industri mikro, memperlancar perdagangan antar daerah, menggairahkan wisata, meningkatkan kesejahteraan nelayan,” paparnya.
Presiden mengatakan paket kebijakan ekonomi ini adalah paket pertama yang diluncurkan. Paket kedua, menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, akan diumumkan pada pekan keempat September.
Di antara sejumlah langkah yang disebut presiden, terdapat upaya menggerakkan ekonomi pedesaan dengan mempercepat pencairan dan penyederhanaan pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur secara padat karya.
Sebelumnya, dalam penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-undang tentang RAPBN 2016 di hadapan para anggota MPR/DPR, Agustus lalu, alokasi anggaran transfer ke daerah dan dan desa akan ditingkatkan sehingga lebih besar dari anggaran belanja kementerian dan lembaga.
Dalam RAPBN 2016, belanja pemerintah pusat akan mencapai sebesar Rp 1.339,1 triliun dengan rincian belanja kementerian dan lembaga mencapai Rp780,4 triliun dan belanja non kementerian dan lembaga sebesar Rp558,7 triliun.
Adapun transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp 782, 2 triliun. Dana tersebut terdiri dari anggaran transfer daerah sebesar Rp735,2 triliun dan dana desa mencapai Rp47 triliun.(*/berbagai sumber)