Duniaindustri.com (Mei 2017) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam kurun empat bulan pertama 2017, total dana kelolaan industri reksadana tumbuh 9% (year-on-year) menjadi Rp 371 triliun. Peningkatan dana kelolaan itu sejalan dengan pertumbuhan investor yang bertumbuh 10% menjadi 493 ribu hingga akhir Maret 2017.
“Sepanjang 2017 hingga 21 April, industri reksadana berkembang baik. Total dana kelolaan mampu bertumbuh sembilan persen menjadi Rp371 triliun,” kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal, Yunita Linda Sari di Jakarta, Senin (8/5) malam.
Berdasarkan data Single Investor Identification (SID), kata Yunita, jumlah investor meningkat sepuluh persen menjadi 493 ribu investor hingga akhir Maret 2017. “Tetapi, jika dibandingkan penduduk Indonesia, jumlah investor ini hanya 0,18 persen. Selain itu, sekarang sudah bertambah 73 fund baru menjadi 1.493 fund,” ujarnya.
Dia mengungkap, berdasarkan data OJK, tingkat awareness masyarakat Indonesia terhadap pasar modal hanya tiga persen, dan yang memanfaatkan keberadaan pasar modal hanya satu persen. “Memang diakui, model investasi masyarakat kita masih dalam bentuk saving (menabung) di bank. Jadi, masih banyak pekerjaan rumah pelaku pasar industri pasar modal,” papar Yunita.
Dia berharap, Manajer Investasi mampu bekerja secara profesional dan OJK juga akan terus meminta pendapat ke pasar jika akan menerbitkan kebijakan baru. “Kami sudah mengeluarkan POJK No 43/2014 bahwa perilaku MI perlu diperhatikan. Kemudian POJK No 23/2016 mengenai kewajiban MI menempatkan dana nasabah pada satu efek tidak lebih dari sepuluh persen,” ucap dia.
Yunita menyebutkan, langkah OJK membatasi konsentrasi di produk reksa dana terkait dengan upaya memitigasi risiko. “Ini bentuk pencegahan, supaya jangan terdapat risiko yang terlalu besar di satu jenis reksa dana,” kata Yunita.
Terkait dengan upaya pemerintah dalam pengembangan infrastruktur, menurut dia, OJK berharap industri pasar modal bisa mengambil peran dari keterbatasan dana di APBN. Dia menambahkan, guna mendorong pengembangan produk yang mendukung pembiayaan infrastruktur, OJK akan membuat ketentuan baru.
“Diharapkan industri reksadana bisa menjadi tumpuan utama pengembangan infrastruktur, karena dana APBN saja tidak cukup. OJK akan meneluarkan aturan terkait produk reksa dana untuk proyek infrastruktur yang skemanya serupa dengan RDPT, tetapi komposisi dan jenisnya berbeda,” ungkapnya.(*/berbagai sumber/tim redaksi 05)
CONTACT US BY SOCIAL MEDIA: