Latest News
You are here: Home | World | Dampak Bitcoin Jadi Komoditas, Selangkah Menuju Mata Uang Global
Dampak Bitcoin Jadi Komoditas, Selangkah Menuju Mata Uang Global

Dampak Bitcoin Jadi Komoditas, Selangkah Menuju Mata Uang Global

Duniaindustri.com (September 2015) – Penetapan uang virtual Bitcoin sebagai komoditas baru oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) Amerika Serikat akan berdampak luas terhadap perdagangan dunia. Pasalnya, Bitcoin yang telah menjadi komoditas, dapat diperjualbelikan secara bebas dan membuat jalur alternatif baru bagi sistem pembayaran perdagangan global.

Duniaindustri.com menilai meski Bitcoin belum secara luas dikenal di Indonesia, perkembangannya yang pesat akan membuat masyarakat di negeri ini tertarik dan mendalaminya. Uang digital ini dapat naik-turun serta dapat digunakan sebagai alat pembayaran digital.

Sejak dikenalkan pada 2009, mata uang unik ini mulai digunakan oleh sebagian pelaku e-commerce di dunia sebagai alat transaksi online. Bentuk dari mata uang unik ini hanya file virtual (e-wallet) yang mengacu pada sistem software global.

File tersebut merupakan enskripsi dari kode-kode unik yang menjadikannya tak sama satu dengan yang lain. File bitcoin dapat disimpan dalam komputer atau sebuah flash disk atau software yang dinamakan Bitcoin Digital Wallet. Selain itu, bitcoin juga dapat disimpan di jasa penyimpanan bitcoin di internet yang berbentuk layaknya social cloud.

Menurut beberapa sumber, sejarah dari lahirnya bitcoin berawal pada 2007. Seorang ahli komputer mencoba mengembangkan sistem mata uang virtual model baru yang sama sekali tidak terikat oleh pihak atau otoritas manapun. Orang itu bernama Satoshi Nakamoto. Pria asal Jepang tersebut mengaku mengembangkan bitcoin selama dua tahun dan mulai melepasnya di dunia internet pada 2009 dan akhirnya menyebar hingga saat ini.

Namun ada beberapa ahli yang menyatakan, sang penemu tersebut adalah nama fiktif dan tidak ada secara nyata orang dengan nama tersebut. Ada sebagian ahli yang menyatakan bahwa mata uang bitcoin merupakan sesuatu yang dibuat oleh seseorang atau kelompok orang yang memang ingin membuat persepsi baru dalam dunia transaksi online. Dan tujuan utamanya tentu saja untuk mengambil keuntungan.

Penyebaran bitcoin sudah hampir di seluruh penjuru dunia. Namun ada beberapa negara yang dengan tegas menolak penggunaan mata uang bitcoin sebagai alat transaksi online. Negera-negera tersebut di antaranya China dan Singapura, negara tersebut memang menolak penggunaan bitcoin sebagai alat jual beli yang sah karena sifatnya yang tidak aman. Selain itu bitcoin dikawatirkan memberikan dampak buruk terhadap kestabilan transaksi online di negara tersebut.

Hingga saat ini diperkirakan terdapat 21 juta BitCoin yang bertambah 25 BitCoin per menit di seluruh dunia. Nilai BitCoin, jika di-kurs-kan dengan dolar Amerika Serikat, mencapai US$ 227 dan berfluktuasi tiap detik. Sedangkan jika dikurskan dengan rupiah, 1 bitcoin seharga Rp 3,29 juta dan berfluktuasi tiap detik.

Kelebihan dari BitCoin sebagai alat pembayaran adalah sifatnya yang simple dan ringkas. BitCoin merupakan alat transaksi orang per orang dan hanya orang yang memegangnya yang bisa menggunakannya.

Sedangkan risikonya antara lain karena bentuknya yang hanya berupa file, memungkinkan BitCoin menjadi rusak/hilang/terhapus jika terjadi sesuatu dengan perangkat tempat menyimpan BitCoin tersebut. Selain itu, fluktuasi harga juga tidak dapat diprediksi sebelumnya. Bisa saja mata uang itu naik tajam dalam beberapa waktu singkat, tapi bisa kemudian turun dalam waktu singkat dan bisa benar-benar tidak bernilai karena sudah tidak ada yang mau menggunakan mata uang tersebut.

Penetapan CFTC AS
Sebelumnya, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) AS mengumumkan telah menetap Bitcoin sebagai salah satu platform perdagangan untuk memfasilitasi perdagangan kontrak opsi. “Dalam rangka ini, CFTC untuk pertama kalinya menemukan bahwa Bitcoin dan mata uang virtual lainnya didefinisikan dengan baik sebagai komoditas,” demikian pernyataan CFTC dalam keterangan tertulis yang dikutip Bloomberg.com.

Pelaku pasar telah lama membahas apakah Bitcoin dapat didefinisikan sebagai komoditas, sementara CFTC telah lama mengkaji apakah cryptocurrency ini dapat diatur di bawah yurisdiksinya.

Dengan tindakan ini, CFTC menegaskan kewenangannya untuk memberikan pengawasan perdagangan cryptocurrency berjangka dan opsi, yang sekarang akan tunduk pada peraturan badan tersebut. Dalam hal pelanggaran, seperti manipulasi berjangka, CFTC akan mampu membawa tuduhan terhadap perilaku buruk yang menyimpang.

Jika sebuah perusahaan ingin mengoperasikan platform perdagangan derivatif untuk Bitcoin atau futures, maka akan perlu mendaftar sebagai fasilitas eksekusi pertukaran atau pasar kontrak yang ditunjuk, seperti CME Group.

“Meskipun ada banyak kegembiraan di komunitas Bitcoin dan mata uang virtual lainnya, tidak ada alasan mereka yang bertindak inovasi di ruang ini mesti mengikuti aturan yang sama berlaku untuk semua peserta di pasar derivatif komoditas,” kata Aitan Goelman, direktur penegakan CFTC.

Di Indonesia, uang virtual seperti Bitcoin belum banyak digunakan oleh masyarakat secara luas. Peredaran dan penggunaan Bitcoin sebagai salah satu platform perdagangan perlu diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(*/berbagai sumber)

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top