Latest News
You are here: Home | Rokok | Cukai Rokok Naik, 10 Ribu Pekerja Terancam Diberhentikan
Cukai Rokok Naik, 10 Ribu Pekerja Terancam Diberhentikan

Cukai Rokok Naik, 10 Ribu Pekerja Terancam Diberhentikan

Duniaindustri.com (September 2015) – Pemerintah akan menaikkkan tarif cukai rokok pada 2016 sekitar 6%. Asosiasi industri menilai kenaikan cukai rokok itu akan memicu layoff sekitar 10 ribu tenaga kerja, setelah PHK massal tahun lalu yang juga diperkirakan mencapai 10 ribu tenaga kerja.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz menjelaskan pada 2014 ketika pemerintah tidak menaikkan cukai rokok karena bertepatan dengan pemberlakuan pengenaan pajak rokok daerah 10%, sudah tercatat ada 10 ribu tenaga kerja industri rokok yang terkena PHK.

Tahun ini, lanjut dia, sekitar 10 ribu pekerja juga akan diberhentikan. Perubahan tren konsumsi sigaret kretek tangan (SKT) menjadi sigaret kretek mesin (SKM) menjadi salah satu faktor pendorong, di samping kenaikan tarif cukai.

“Konsumsi SKT turun tajam dan diikuti kenaikan yang hampir sama besarnya di sigaret kretek mesin. Ini berpengaruh dengan tenaga kerja, karena SKT itu banyak menyerap tenaga kerja,” ujar Hasan.

Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memperkirakan tarif cukai rokok akan naik lebih dari 6% pada 2016 jika mengacu pada usulan kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau yang mencapai 7% pada tahun depan.

Namun, Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut belum final karena tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR dalam mematok target penerimaan negara 2016.

Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah mengusulkan penerimaan cukai sebesar Rp 155,5 triliun, naik 6,78% dari target tahun ini Rp 145,6 triliun.

Usulan target penerimaan cukai tahun depan terdiri atas cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,9 triliun (naik 7%), cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp 171,2 miliar (tetap), dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun (tetap).(*/berbagai sumber)

datapedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top