Latest News
You are here: Home | Makanan & minuman | Cukai Kemasan Diterapkan, Omzet Industri Minuman Anjlok Rp 10,2 Triliun
Cukai Kemasan Diterapkan, Omzet Industri Minuman Anjlok Rp 10,2 Triliun

Cukai Kemasan Diterapkan, Omzet Industri Minuman Anjlok Rp 10,2 Triliun

Duniaindustri.com (Juni 2016) – Penerapan cukai kemasan plastik dinilai akan menurunkan permintaan (omzet) industri minuman sekitar Rp 10,2 triliun per tahun, menurut perhitungan Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP). Di sisi lain, pemerintah juga berpotensi mengalami kerugian akibat penurunan penerimaan dari PPN dan PPh badan.

Karena itu, Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) menolak wacana penerapan cukai atas kemasan plastik. Penerapan cukai terhadap gelas plastik sebesar Rp50,- dan botol plastik sebesar Rp200,- dinilai dapat berdampak negatif terhadap industri dan penerimaan negara.

Dalam prakteknya, asosiasi industri plastik menerangkan negara akan memperoleh penerimaan sebesar Rp1,91 triliun per tahun dari pendapatan cukai baru, namun di sisi lain justru akan kehilangan penerimaan hingga mencapai Rp2,44 triliun, akibat turunnya penerimaan dari PPN dan PPh badan.

Dengan demikian pemerintah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp528 miliar dalam satu tahun. “Selain tidak menyelesaikan isu sampah plastik dan menghambat pertumbuhan industri, di sisi penerimaan negara pemerintah akan rugi lebih dari 528 miliar rupiah,” kata Perwakilan FLAIPPP Rachmat Hidayat lewat keterangan tertulis.

Menurut dia, hal tersebut belum memasukkan biaya pemungutan cukai yang harus dikeluarkan pemerintah. Bekerjasama dengan peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, mereka telah melakukan beberapa simulasi perhitungan dampak untuk mengukur dampak ekonomi terhadap pengenaan cukai untuk kemasan plastik berisi minuman.

Dia menambahkan simulasi riset ini difokuskan untuk memperkirakan biaya dan keuntungan bagi pemerintah dalam mengenakan cukai kemasan plastik minuman. Secara lebih terperinci penelitian ini melihat kenaikan harga produk akibat dikenakan cukai terhadap botol dan gelas plastik.

Ditambah penurunan permintaan akibat kenaikan harga tersebut, perkiraan penurunan penjualan industri yang pada akhirnya berakibat pada penurunan setoran PPN dan PPh badan serta mempengaruhi perubahan penerimaan pemerintah.

Sementara Dr. Eugenia Mardanugraha, dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menjelaskan bahwa pengenaan cukai tentunya akan meningkatkan harga yang harus ditanggung oleh konsumen.

“Sama halnya dengan pajak, cukai untuk produk apapun dan dalam bentuk apapun, akan mengurangi pendapatan masyarakat yang dapat dibelanjakan (disposable income) atau menurunkan daya beli masyarakat. Penurunan daya beli masyarakat, menurunkan penjualan perusahaan, dan pada akhirnya menurunkan pendapatan pemerintah dari pajak yang lain, seperti pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan badan,” jelasnya.

600 Perusahaan Terancam Bangkrut
Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menyatakan, lebih dari 600 perusahaan di industri air minum dalam kemasan (AMDK) terancam gulung tikar jika kebijakan pengenaan cukai kemasan plastik diberlakukan.

“Kebijakan tersebut tidak hanya akan membebani biaya produksi perusahaan air minum kemasan, tetapi juga menekan daya beli konsumen yang berdampak pada lesunya bisnis ini. Total pelaku industri AMDK nasional ada sekitar 700 perusahaan, dan lebih dari 90% merupakan industri kecil menengah,” kata Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat kepada pers.

Rachmat menilai, ketergantungan industri AMDK terhadap kemasan plastik sangat tinggi, karena merupakan barang yang tidak tergantikan dengan produk lain, dan biaya kemasan mencapai 70% dari total biaya produksi. Sehingga, sensitivitas produk AMDK terhadap harga kemasan sangat tinggi.

“Jika pemerintah memberlakukan cukai kemasan plastik, industri mau tidak mau akan mengkompensasinya dengan menaikkan harga produk AMDK. Dengan kondisi ekonomi sekarang, hal itu akan menyebabkan penurunan permintaan dan pada akhirnya industri AMDK turut menanggung kerugian akibat melemahnya penjualan,” papar dia.

Industri-industri besar, lanjut Rachmat, mungkin masih bisa bertahan terhadap pelemahan penjualan tersebut, tetapi industri kecil menengah akan sangat tertekan.

“Industri-industri kecil ini sangat rentan terhadap perubahan. Pengenaan cukai akan menimbulkan multiplier effect yang besar dan merugikan banyak pihak, mulai dari konsumen, industri, hingga negara,” ujar Rachmat.

Rachmat menambahkan, kenaikan harga produk AMDK, bakal berdampak pada inflasi. “Dalam 10 tahun terakhir, sektor makanan dan minuman olahan menyumbang inflasi tertinggi. Sehingga dengan diterapkannya cukai, bakal menaikkan inflasi dan harga-harga umum akan turut naik,” ujarnya.

Menurut riset duniaindustri.com, rencana pemberlakuan cukai kemasan plastik muncul dari pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bahwa pengenaan cukai bukan hanya untuk kemasan plastik botol minuman saja, tapi seluruh produk yang menggunakan bungkus plastik.

“Tidak mengganggu (industri) karena kami kenakan tarif cukainya kecil. Mereka dapat untung di Indonesia, apa kontribusinya buat negara. Tentu harus kita hitung biaya yang besar karena sampah-sampah ini tidak bisa terurai karena paling penting kelestarian lingkungan,” kata Menkeu.

Namun, Menkeu belum menjelaskan skema perhitungan tarif cukai kemasan plastik yang akan diberlakukan. Hanya saja, Menkeu mengisyaratkan tarif cukai produk kemasan plastik tidak akan lebih besar dari pungutan kantong plastik Rp 200.

Meski terlihat relatif kecil, menurut riset duniaindustri.com, cukai kemasan plastik pasti berdampak terhadap kenaikan beban pokok penjualan produsen kemasan plastik dan industri penggunanya, terutama industri air minum kemasan. Dengan kondisi perlambatan ekonomi seperti saat ini, kenaikan beban pokok penjualan berpotensi mematikan industri kecil dan menengah yang harus bersaing dengan industri skala besar.(*/berbagai sumber/tim redaksi 06)

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

d-store

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top