Duniaindustri (Februari 2012) – Tren hangat di industri manufaktur saat ini adalah tax holiday, siapa saja yang berhak mendapatkan insenti tersebut? Setelah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mengatur tentang tax holiday, sejumlah perusahaan raksasa manufaktur berlomba-lomba untuk memperoleh insentif tersebut.
Sejak pendaftaran dibuka awal Desember 2011, tujuh perusahaan sudah mengajukan proposal untuk memperoleh tax holiday. Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, salah satu perusahaan yang telah meminta insentif itu adalah PT Krakatau Posco, perusahaan patungan antara PT Krakatau Steel Tbk (KS) dan Pohang Iron and Steel Co (Posco).
Enam perusahaan lainnya yang mengajukan tax holiday adalah Caterpillar Inc asal Amerika Serikat dengan nilai investasi US$ 500 juta, dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dengan investasi US$ 150 juta. Hankook Tire Co Ltd asal Korea dengan nilai investasi US$ 350 juta juga menginginkan tax holiday, sama seperti Kuwait Petroleum Corp dengan investasi US$ 8 miliar, Honam Petrochemical senilai US$ 5 miliar, dan PT Indorama Synthetics Tbk dengan nilai investasi US$ 265 juta.
Pengajuan tax holiday dapat melalui dua pintu yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di Kemenperin sendiri, ada tiga direktorat jenderal yang menangani pengajuan tax holiday, yakni Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Ditjen Industri Agro, dan Ditjen Basis Industri Manufaktur (BIM).
Jumlah peminat tax holiday diperkirakan terus bertambah mengingat keuntungan pajak yang bisa diperoleh investor. Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menerbitkan dua peraturan pelaksana untuk tax holiday.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2011 menetapkan, tax holiday diberikan saat dimulainya produksi secara komersial. Ini berlaku ketika Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas tax holiday, telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal dan telah melakukan penjualan hasil produksinya ke pasaran.
Sementara Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2011 menetapkan, laporan penggunaan dana Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas tax holiday harus disampaikan secara triwulanan. Sedangkan untuk laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit harus disampaikan secara tahunan. (Tim redaksi 02)