Duniaindustri (Agustus 2011) — Pemerintah menetapkan tarif bea keluar minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk pengiriman September 2011 sebesar 15%, sama dengan tarif bulan sebelumnya. Kementerian Perdagangan mematok harga patokan ekspor (HPE) CPO selama September 2011 sebesar US$ 1.013 per ton.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh, penetapan HPE dan bea keluar CPO untuk pengiriman September 2011 ditetapkan berdasarkan aturan yang lama yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pemerintah mematok harga patokan ekspor buah dan kernel sawit sebesar US$ 418 per ton, crude olein US$ 1.131 per ton, RBD palm olein US$ 1.141 per ton, RBD palm kernel olein US$ 1.339 per ton, dan crude stearin US$ 893 per ton.
Harga patokan ekspor crude palm kernel oil US$ 1.326 per ton, crude kernel olein US$ 1.326 per ton, crude kernel stearin US$ 1.326 per ton, RBD palm kernel oil US$ 1.434 per ton.
Kalangan petani sawit di Indonesia menjerit lantaran harga tandan buah segar (TBS) sawit anjlok 15,3% pada pertengahan Juni 2011 dibandingkan bulan sebelumnya, dari Rp 1.440 per kilogram menjadi Rp 1.660 per kilogram.
Penurunan harga TBS dipicu kenaikan bea keluar ekspor sawit untuk pengiriman Juli 2011 menjadi 20%, meningkat 2,5% dari Juni 2011 sebesar 17,5%.
“Batas maksimal tarif bea keluar ekspor CPO akan direvisi menjadi lebih rendah dari 25%, tapi lebih tinggi dari 15%,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bambang Brodjonegoro.
Tim tarif dari Kemenkeu sudah menyelesaikan revisi aturan mengenai bea keluar ekspor CPO. Hasil revisi aturan itu tinggal menuggu pengesahan dari Menteri Keuangan. “Sedangkan untuk batas bawah harganya US$ 750 per ton,” katanya.
Selama ini pemerintah menetapkan bea keluar ekspor CPO berdasarkan harga rata-rata referensi CPO selama tiga bulan terakhir. Dengan patokan harga itu, dapat diketahui tarif bea keluar yang akan diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar.
Dalam PMK tersebut ditetapkan tarif bea keluar ekspor CPO dengan referensi harga US$ 700 per ton sebesar 0%, harga CPO dari kisaran US$ 700 per ton-US$ 750 per ton dikenakan BK sebesar 1,5%, harga CPO US$ 750 per ton – US$ 800 per ton dikenakan BK sebesar 3%, dan seterusnya sampai batas maksimal harga di atas US$ 1.250 per ton maka BK yang dikenakan sebesar 25%.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menjelaskan, pemerintah menargetkan ekspor minyak sawit mentah beserta turunannya pada 2011 meningkat 16% dari 2010. “Ekspor CPO dan turunannya ditargetkan tumbuh 16% dengan adanya rencana investasi sebesar US$1,2 miliar tahun 2011,” katanya.
Sedangkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memprediksi ekspor CPO dan turunannya pada 2011 mencapai 16,5 juta ton, naik 5,7% dibandingkan 2010 sebanyak 15,6 juta ton. Proyeksi pertumbuhan ekspor itu dibuat dengan mempertimbangkan kenaikan permintaan CPO dan turunannya di dunia sebesar 5 juta ton per tahun. Pada 2010, produksi CPO Indonesia mencapai 21 juta ton. Tahun ini Gapki memperkirakan, produksi CPO nasional akan mencapai sekitar 22 juta ton-22,5 juta ton.
Departemen Pertanian Amerika Serikat (US Department of Agriculture/USDA) memperkirakan, produksi CPO Indonesia akan mencapai 25,4 juta ton pada 2011. Angka itu lebih tinggi dibandingkan proyeksi sebelumnya sebesar 23,6 juta ton. Selain produksi, USDA juga memperkirakan, ekspor CPO Indonesia tahun ini bisa mencapai 19,35 juta ton. Angka itu naik dari perkiraan sebelumnya yang sebesar 17,85 juta ton.(Tim redaksi/04)