Duniaindustri.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian berencana menerbitkan peraturan untuk membatasi luas perkebunan tembakau, seiring makin gencarnya desakan perhatian kesehatan terhadap industri rokok. Tak heran, bahan baku rokok akan makin langka. Padahal, konsumsi rokok di Indonesia cenderung unik, tetap tumbuh subur saat krisis global, terlebih lagi di saat pemulihan ekonomi dunia saat ini.
Kondisi itu bisa menyulitkan produsen rokok besar, seperti Sampoerna, Djarum, Gudang Garam, dan Bentoel. Hal itu diperparah dengan upaya pemerintah membatasi konsumsi rokok melalui Kementerian Kesehatan, menaikkan cukai melalui Kementerian Keuangan, serta membatasi produksi rokok melalui Kementerian Perindustrian.
“Kementerian Pertanian memang akan membatasi luasan areal kebun tembakau. Jadi sedikit demi sedikit petani tembakau akan pindah ke komoditas lainnya,” tutur sumber di Kementerian Pertanian.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga tidak memberikan dana alokasi pembinaan untuk petani tembakau. Sebaliknya, Kementerian Pertanian mengucurkan triliunan rupiah untuk mendukung petani kakao dan sawit.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Muftie mengakui, kebutuhan tembakau yang diserap industri rokok mencapai 240 ribu ton per tahun. Jumlah tersebut setara dengan produksi rokok sebanyak 230 miliar- 240 miliar batang per tahun.
Sedangkan produksi tembakau nasional hanya mampu menyuplai tembakau sekitar 150 ribu ton sampai 175 ribu ton. Kekurangan pasokan tembakau sekitar 70 ribu ton sampai 80 ribu ton terpaksa diimpor dari China, Zimbabwe, Brasil, dan Thailand.(*)