Latest News
You are here: Home | Elektronik | Aturan Baru Penghitungan TKDN Ponsel Berbasis Software, Manufaktur, dan Investasi
Aturan Baru Penghitungan TKDN Ponsel Berbasis Software, Manufaktur, dan Investasi

Aturan Baru Penghitungan TKDN Ponsel Berbasis Software, Manufaktur, dan Investasi

Duniaindustri.com (September 2016) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet. Skema penghitungan TKDN ini berbasis software dan investasi.

Aturan baru ini diharapkan meningkatkan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). “Dalam Permenperin ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi. Diharapkan dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70% akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9).

Airlangga menuturkan, ketentuan penghitungan TKDN ini seiring langkah pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air, sehingga anak-anak muda kita makin kreatif untuk membuat aplikasi. Nantinya aplikasi tersebut bisa terpasang pada saat ponsel dijual atau dikombinasikan dengan games. Harapannya, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga tentunya bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak.

Airlangga menjelaskan, lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Mengenai ketentuan penilaian TKDN, dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%. Pembobotan pada aspek manufaktur dikenakan untuk material, tenaga kerja, dan mesin produksi.

Menperin Airlangga menambahkan, ketentuan penghitungan TKDN ini seiring langkah Pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air. “Sehingga anak-anak muda kita makin kreatif untuk membuat aplikasi. Nantinya aplikasi tersebut bisa terpasang pada saat ponsel dijual atau dikombinasikan dengan games. Harapannya, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga tentunya bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak,” paparnya.

Dapat disampaikan, lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Mengenai ketentuan penilaian TKDN, dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Pada pasal 4, skema pertama, dijelaskan aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%. Pembobotan pada aspek manufaktur dikenakan untuk material, tenaga kerja, dan mesin produksi.
Untuk material, komponen yang dihitung di antaranya modul layar sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris, hingga kemasan. Selanjutnya, penghitungan tenaga kerja dikenakan pada bidang perakitan, pengujian, dan pengemasan.

Sedangkan penghitungan mesin produksi dikenakan pada mesin perakitan dan mesin pengujian.
Pada aspek pengembangan, pembobotan dikenakan untuk lisensi atau hak kekayaan intelektual, perangkat tegar (firmware) atau disebut sebagai perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras, desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk, serta desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.

Sementara itu, pada aspek aplikasi, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan. Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi spesifikasi prasyarat (requirements), rancangan arsitektur, pemrograman, pengujian aplikasi, dan pengemasan aplikasi. Sedangkan komponen penghitungannya meliputi rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikat kompetensi, dan alat kerja.

Dijelaskan pula, aspek aplikasi ini dirinci dengan syarat pemenuhan sebagai berikut: nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8%, aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN, terdapat minimal 2 aplikasi lokal embedded atau 4 aplikasi lokal embedded yang merupakan games, memiliki minimal 250.000 pengguna aktif aplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.

Produk Tertentu
Skema kedua yang dijelaskan pada pasal 23 Permenperin tersebut menentukan penghitungan nilai TKDN untuk produk tertentu terhadap ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan aspek manufaktur dikenakan bobot 10%, pengembangan 20%, dan aplikasi 70%.

Produk tertentu ini diwajbkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8%, aplikasi embedded ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN, terdapat minimal 7 aplikasi lokal embedded atau 14 aplikasi lokal embedded yang merupakan games, memiliki minimal 1.000.000 pengguna aktif untuk masing-masing aplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.

Selanjutnya, skema ketiga, yang dijelaskan di Pasal 25, menjelaskan penghitungan TKDN berbasis investasi. Ketentuannya, yakni berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi.

Rincian nilai investasinya sebagai berikut: investasi senilai Rp 250-400 miliar mendapatkan nilai TKDN 20%, investasi senilai Rp 400-550 miliar mendapatkan nilai TKDN 25%, investasi senilai Rp 550-700 miliar mendapatkan nilai TKDN 30%, investasi senilai Rp 700 miliar – 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 35%, dan investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 40%.

Surga Ponsel
Indonesia merupakan surga bagi perdagangan ponsel dan smartphone. Setiap tahun nilai impor ponsel terus meroket, seiring dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang gemar gonta-ganti ponsel rata-rata setahun sekali.
Upaya perbaikan tata niaga ponsel yang carut marut di Tanah Air berlanjut di era pemerintahan Jokowi saat ini. Adalah Menkominfo Rudiantara yang mempertegas pentingnya implementasi aturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang sebelumnya sudah disusun oleh Kementerian Perdagangan di era SBY.

Aturan ini adalah terobosan yang sangat baik karena bisa menjadi titik balik posisi Indonesia, dari sekedar pasar berubah menjadi produsen. Bagaimana tidak, TKDN yang merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet ini, dengan gamblang menjelaskan kewajiban para vendor untuk dapat memenuhi TKDN hingga 30% pada 2017.

Beleid itu memang tidak main-main. Pasalnya, untuk memperkuat efektifitas di lapangan, Kemendag didukung penuh oleh dua kementerian lain, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perindustrian. Masing-masing kementerian pada akhirnya sepakat untuk menetapkan kebijakan sinergis soal TKDN untuk semua ponsel 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti. Jika vendor tak mampu memenuhi aturan ini, otomatis tak bisa lagi memasarkan produk mereka di pasar domestik.

Jelas diberlakukannya aturan TKDN bertujuan untuk lebih memberdayakan bangsa Indonesia, baik dari brainware dan value added. Bukan jadi tempat impor saja. Sebanyak 60% komponen ponsel adalah software dan Indonesia diyakini punya kemampuan di sana.

Aturan TKDN juga sekaligus untuk menekan impor ponsel yang selama ini terus membengkak. Seperti diketahui, nilai impor ponsel Indonesia rata-rata per tahun mencapai US$ 3,5 miliar. Nilai tersebut berkontribusi pada defisit transaksi perdagangan. Ditargetkan aturan ini, bisa mengurangi hingga 30% impor ponsel pada 2017.

Meski sudah diumumkan jauh-jauh hari, faktanya hingga hari ini belum banyak vendor handset yang bersedia memastikan komitmen investasi di Tanah Air. Dalam catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), baru 16 pemegang merek yang lolos TKDN 4G dengan komposisi 20% yakni PT Hartono Istana Teknologi (Polytron), PT Aries Indo Global (Evercoss), PT Arga Mas Lestari (Advan), PT Tera Data Indonusa (Axioo), PT Maju Express Indonesia (Mito), PT Sinar Bintang Nusantara (Gosco), PT Supertone (SPC), PT Zhou Internasional (Asiafone).

Berikutnya, PT Samsung Indonesia (Samsung), PT Indonesia Oppo Electronics (Oppo), PT Hair Electrical Appliances Indonesia (Haier), PT Huawei Tech Investmen dengan produk di PT Panggung Electronic Citra Buana (Huawei), PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Panggung Electronic Citra Buana bekerjasama dengan PT ZTE Indonesia (Bolt), PT Tridharma Kencana bekerjasama dengan PT Lenovo Indonesia (Lenovo), dan PT SAT Nusa Persada bekerjasama dengan PT Tata Sarana Mandiri (Ivo). Sementara itu Asus sudah merakit smartphonenya juga dengan PT SAT NusaPersada sebagai salah satu persyaratan memenuhi aturan TKDN.

Sejauh ini banyak vendor asing yang masih bersikap wait and see. Brand-brand top seperti Xiaomi, Huawei, ZTE, Sony dan Apple, tak pernah secara terbuka memastikan bahwa mereka akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu. Mereka masih berharap aturan TKDN bersifat lebih luwes dengan hanya mewajibkan komponen software, tidak manufaktur yang membutuhkan investasi besar.(*/berbagai sumber/tim redaksi 02)

Data industri elektronik home appliances 2005-2015

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

d-store

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top