Duniaindustri (Mei 2012) — Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia mengungkapkan, jumlah perokok aktif di Indonesia pada Februari 2012 mencapai dua kali lipat melebihi total jumlah penduduk Malaysia saat ini.
“Perkiraan saya, hingga saat ini setidaknya ada 65 juta orang yang merokok setiap hari, jumlah ini jauh lebih besar dibanding dengan total jumlah penduduk Malaysia yang berjumlah sekitar 27 juta orang,” kata Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan.
Abdillah mengatakan bahwa perokok berusia 15 tahun ke atas mengalami kenaikan hingga 7,7% sejak tahun 1995. “Tahun 1995, jumlah perokok naik 27%, sekarang jumlahnya naik sekitar 34,7%,” paparnya.
Menurut dia, jumlah perokok laki-laki dewasa pada tahun 1995 mencapai 53%. Namun, pada tahun 2010, jumlah perokok pria meningkat menjadi 66%. “Jika di tahun 1995 satu dari dua laki-laki dewasa merokok, pada tahun 2010 meningkat menjadi dua dari tiga laki-laki dewasa yang merokok,” kata Abdillah.
Sementara itu, jumlah perokok perempuan pada tahun 1995 tercatat sebesar 1,7% dan meningkat menjadi 4,2% pada tahun 2010. Menurut Abdillah penyebab meningkatnya jumlah perokok di Indonesia karena lemahnya peraturan pengendalian konsumsi rokok. “Lemahnya pengendalian di Indonesia contohnya adalah dengan tidak adanya pelarangan iklan rokok, harga rokok yang murah, dan tidak ada peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok dan belum efektifnya kawasan tanpa rokok,” jelas Abdillah.
Penerimaan negara dari cukai rokok pada 2011 mencapai Rp77 Triliun, melebihi target sebesar Rp60,7 triliun. Hal itu karena pertumbuhan industri rokok yang tinggi. “Penerimaan yang masuk ke negara dari cukai rokok sebesar Rp77 triliun,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa di Kantor Kementerian Kesehatan.
Di 2012, Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau di kisaran rata-rata 12,2% dengan target batasan produksi rokok nasional sebesar 268,4 miliar per tahun. Kenaikan tarif cukai rokok itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.011/2011 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam kebijakan cukai tahun 2012, penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan tahun 2011, yaitu dua golongan pengusaha pabrik untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), serta tiga golongan pengusaha pabrik untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Sementara mengenai struktur tarif, dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, diambil kebijakan penyederhanaan struktur tarif dari 19 layer menjadi 15 layer dengan menggabungkan beberapa layer dalam beberapa golongan jenis hasil tembakau.
Kementerian Perindustrian menargetkan industri rokok dapat menyumbang devisa sebesar Rp72 triliun di 2012. Target sebesar itu dapat dicapai karena saat ini industri rokok tengah berkembang pesat dan menjadi salah satu prioritas utama pengembangan industri nasional.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi mengatakan, Kementerian Perindustrian kini tengah mendorong pertumbuhan industri rokok yang terbukti memberikan sumbangan besar pada pertumbuhan industri selama 2011. Kemenperin memproyeksikan produksi rokok hingga 265 milliar batang di 2015.
Koordinator Masyarakat Bangga Produk Indonesia (MBPI) yang juga mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris menyatakan ingin terus mempertahankan produk khas Indonesia, salah satunya adalah rokok kretek yang menjadi pertentangan baik nasional maupun internasional. “MBPI ingin mempertahankan produk khas Indonesia dan tentunya kelangsungan dari para petani cengkeh dan tembakau,” kata Fahmi Idris.
Fahmi mengatakan, memang banyak pihak yang menentang terkait dengan keberadaan rokok yang bisa menimbulkan penyakit tersebut, namun, MBPI lebih memperhatikan kelangsungan para petani tembakau itu. “Selain bagi petani tembakau, industri rokok juga membawahi nasib penyuplai pupuk, pabrik rokok, buruh, tenaga pengangkut, pedagang rokok, pabrik lem, pabrik kertas dan lainlain,” tambah Fahmi. (Tim redaksi 02)