Duniaindustri (Maret 2012) – Pemerintah menetapkan bea keluar (BK) ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk pengapalan April 2012 sebesar 18%, naik dibandingkan Maret sebesar 16,5%. Penetapan bea keluar ekspor itu mengacu pada harga referensi CPO untuk April 2012 sebesar US$ 1.147 per ton.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan pemerintah menetapkan harga patokan ekspor (HPE) sawit dan turunannya untuk April 2012 antara lain minyak sawit mentah US$ 1.076 per ton.
Tarif bea keluar ekspor minyak sawit mentah pernah mencapai 25% pada Maret 2011, posisi tertinggi pada tahun lalu. Setelah itu, bea keluar CPO terus menurun, pada April 2011 mencapai 22,5%, Mei turun lagi menjadi 17,5%. Pada Juli 2011, bea keluar CPO sempat naik menjadi 20%, sebelum turun kembali pada Agustus menjadi 15% dan tetap 15% di September hingga akhir 2011.
Tarif bea keluar mengacu pada formulasi baru yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 128/PMK011/2011 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pemerintah telah membuat formulasi baru penetapan tarif bea keluar ekspor CPO. Batas maksimal bea keluar ekspor CPO dipatok 20%, turun dari sebelumnya 25%, dan batas harga terendah yang dikenai bea keluar dinaikkan dari US$ 700 per ton menjadi US$ 750 per ton.
Revisi itu dilakukan karena adanya keberatan dari pengusaha dan petani kelapa sawit. Sebelumnya, pemerintah menaikkan bea keluar ekspor CPO untuk pengiriman Juli 2011 menjadi 20%, meningkat 2,5% dari Juni 2011 sebesar 17,5%. Akibatnya, kalangan petani sawit di Indonesia menjerit lantaran harga tandan buah segar (TBS) sawit anjlok 15,3% pada pertengahan Juni 2011 dibandingkan bulan sebelumnya, dari Rp 1.440 per kilogram menjadi Rp 1.660 per kilogram.(Tim redaksi 02)