Latest News
You are here: Home | Agroindustri | Terkait Kebakaran Hutan, Izin Tiga Perusahaan Sawit Dibekukan
Terkait Kebakaran Hutan, Izin Tiga Perusahaan Sawit Dibekukan

Terkait Kebakaran Hutan, Izin Tiga Perusahaan Sawit Dibekukan

Duniaindustri.com (September 2015) – Izin tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan dan Riau dibekukan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pembakaran hutan dan lahan. Ketiga perusahaan tersebut PT Tempirai Palm Resources (Sumsel), PT Waringin Agro Jaya (Sumsel), dan PT Langgam Inti Hibrindo (Riau).

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mencabut izin satu perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) yang berlokasi di Riau, PT Hutani Sola Lestari (Riau).

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono, mengatakan pembekuan itu dilakukan setelah KLHK menurunkan tim investigasi di lapangan untuk menyelidiki dan menganalisis kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumsel dan Riau. Dalam investigasi tersebut ditemukan bukti kuat bahwa karhutla sebagian terjadi di areal keempat perusahaan itu.

Oleh karena itu, Kementerian terkait menghentikan kegiatan operasi usaha sampai selesai proses pidana. “Perusahaan tersebut harus memenuhi kewajiban di antaranya pengembalian lahan eks area kebakaran kepada negara paling lama 60 hari,” ujarnya dalam jumpa pers.

Pembekuan izin tiga perusahaan perkebunan sawit dan pencabutan izin HPH merupakan sanksi administrasi terkait kasus pembakaran hutan dan lahan.

Bambang menambahkan terhitung 22 September, seluruh operasional tiga perusahaan sawit  itu dihentikan di lapangan. Sanksi ini, katanya, menggunakan pendekatan areal terbakar. Tim telah menganalisis informasi di lapangan hingga keluar putusan ini. “Areal ini jadi bagian yang sumbang asap dan berikan dampak kesehatan dan telah membuat penderitaan masyarakat luas.”

Dengan pembekuan izin ini, ucap Bambang, bisa berdampak pada sanksi lebih berat yaitu, pencabutan izin. “Ini  menghentikan kegaitan operasi usaha sampai selesai proses pidana. Jadi, secara paralel perusahaan-perusahaan tadi juga dilakukan proses hukum dilakukan oleh kepolisian. (Sebagian) tingkatan sudah tersangka. Proses ini akan jalan terus. KLHK ambil sikap, pembekuan izin sampai selesai proses pidana dan operasi di lapangan berhenti.”

Setelah sanksi ini, katanya, areal yang terbakar harus dikembalikan kepada negara paling lambat 60 hari atau dua bulan. “Nanti untuk luasan akan dihitung lagi. Areal yang terbakar jadi salah satu bukti proses hukum berikutnya.”

Menurut dia, ketika lahan-lahan berada di bawah  hak guna usaha (HGU)–menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang–, juga paralel akan mengikuti keputusan Menteri LHK. “Karena proses pengembalian areal tak lepas dari peran BPN.  Areal ini nanti dilakukan restorasi yang akan jadi tanggung jawab pemerintah.”

Lahan-lahan ini, kata Bambang, akan menjadi areal tata kelola baru,. “Akan dilihat, apakah memungkinkan jadi izin usaha atau kelola  berbesis masyarakat.”

Setelah pembekuan izin ini, katanya, perusahaan dalam 90 hari harus melengkapi sarana dan prasarana penanganan kebakaran lahan. “Agar areal ini tak terbakar lagi dan perusahaan tetap harus bertanggung jawab. Karena ini pembekuan izin.” Perusahaan juga harus meminta maaf kepada publik.

Sedangkan bagi HPH yang izin dicabut, kata Bambang, terhitung 21 September 2015, menghentikan semua kegiatan berbentuk apapun dan paling penting seluruh kewajiban finasial tetap harus dikembalikan. “Yang belum diselesaikan harus dibayar. Inilah sanksi pencabutan izin di HPH.”

Keseluruhan, ada 200-an perusahaan sedang diproses pengenaan sanksi administrasi di KLHK, sebagai tahap awal penegakan hukum, paralel dengan proses pidana dan perdata. Empat perusahaan ini, menjadi sesi awal dan diperkirakan paling lambat selesai proses sanksi administratif pada Desember 2015. Kepolisian sudah memproses hukum perusahaan itu, seperti PT LIH di Riau dengan tersangka sudah ditangkap dan PT Tempirai di Sumsel.(*/berbagai sumber)

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo