Latest News
You are here: Home | Agroindustri | Tanpa Komitmen Gaikindo dan Pertamina, Mandatori Biodiesel 30% Berpotensi Molor
Tanpa Komitmen Gaikindo dan Pertamina, Mandatori Biodiesel 30% Berpotensi Molor

Tanpa Komitmen Gaikindo dan Pertamina, Mandatori Biodiesel 30% Berpotensi Molor

Duniaindustri.com (Oktober 2018) – Rencana mandatori (kewajiban) pencampuran biodiesel dengan solar sebesar 30% atau kerap disebut B30 berpotensi molor tanpa komitmen pihak-pihak terkait. Sebelumnya target penerapan B30 akan mulai diterapkan pada 2020.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Rinaldy Dalimi, menegaskan penerapan B30 berpotensi tertunda jika pemerintah dan pelaku usaha tidak segera menyelesaikan berbagai hambatan dalam implementasi. Salah satu hambatan yang akan membuat hal itu tertunda adalah kepastian harga biodieselnya dan juga soal teknis berupa kemampuan mesin kendaraan menggunakan B30. Sebab, sampai saat ini saja masih banyak kendaraan umum atau kendaraan khusus yang masih belum kompatibel terhadap penggunaan campuran solar.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Rinaldy berharap antara produsen kendaran dalam hal ini Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan PT Pertamina (Persero) dapat saling berkomitmen untuk menyongsong era B30. Untuk Gaikindo diharapkan dapat segera mempersiapkan mesin kendaraan yang kompatibel terhadap minyak solar kategori B30. Dan untuk Pertamina untuk segera memastikan mampu mensuplai dan menjaga keberlanjutan pasokan B30. Sebab selama ini keduanya terkesan saling menunggu untuk dapat mensukseskan mandatori tersebut.

“Ini belum dalam konteks keputusan, ini baru pandangan jika hambatan itu tidak diselesaikan maka B30 bisa tertunda, usaha- usaha hilangkan hambatan itu yang harus dilakukan, kita masih ada 3 tahun lagi, idealnya tidak tertunda,” kata Rinaldy saat konferensi pers di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (12/10).

Dia juga menyarankan agar sebelum B30 diterapkan, DEN merekomendasikan untuk dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau metode blending dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Diyakini apabila ada keseriusan bersama, untuk dapat melakukan penyusuan SOP tidak akan membutuhkan waktu yang lama.

“Studi tidak perlu waktu lama karena bukan kajian akademis yang rinci, ini hanya kapan persisnya hambatan itu bisa diselesaikan untuk bisa jalan sesuai target, ini hanya tinggal koordinasi dan sinkronisasi saja,” imbuhnya.

Terkait dengan kendaraan tertentu yang dimungkinkan tidak bisa memanfaatkan BBM B30 adalah kendaraan – kendaraan perang atau alutista dan juga lokomotif kereta. Untuk itu kedepan harus ada upaya agar semua jenis kendaraan bisa memanfaatkan B30 sebagai bahan bakarnya.

“Masih ada kendala terutama untuk kendaraan alat berat. Kemudian kalau automotif kendalanya relatif tidak sebesar yang saya sebutkan, kemudian ada keberatan dari alutsista dan lokomotif,” ujarnya.(*/berbagai sumber/tim redaksi 04)

Riset Peta Persaingan Industri Semen

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

d-store

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube