Latest News
You are here: Home | Baja | Produsen Baja Lapis Seng Terancam Berhenti Produksi dan PHK Massal
Produsen Baja Lapis Seng Terancam Berhenti Produksi dan PHK Massal

Produsen Baja Lapis Seng Terancam Berhenti Produksi dan PHK Massal

Duniaindustri.com (Desember 2016) – Perusahaan-perusahaan produsen baja lapis seng (BjLS) di Indonesia terancam berhenti berproduksi dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor sejenis yang membanjiri pasar domestik. Produk impor jadi itu masuk ke pasar lokal dengan tarif bea masuk (BM) nol persen, sehingga cenderung mematikan produsen nasional.

Kondisi tersebut bertambah parah saat bahan baku produksi BjLS langka dan BUMN produsen baja terbesar di Indonesia, yakni PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), tidak mampu memasok bahan baku bagi produsen BjLS. Di sisi lain, produsen BjLS dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) 43% + bea masuk 15% jika ingin mengimpor bahan baku berupa baja canai dingin (cold rolled coils/CRC).

“Kondisi inilah yang membuat pabrik hilir produsen BjLS tidak sehat dan terancam bangkrut,” ujar Nur Bahagia, General Manager PT Intan Nasional Iron Industri, salah satu produsen baja lapis seng, di Jakarta, Selasa (20/12).

Dia juga mempertanyakan produk impor sejenis yang tidak sesuai SNI dapat melenggang bebas dibawa truk-truk di jalan tol. “Kalau pabrik hilir bangkrut, kami jamin pabrik hulu yakni produsen CRC akan ikut batuk-batuk,” paparnya.

Menurut Nur Bahagia, bila pemerintah Presiden Jokowi-JK tidak mengubah skema impor bahan baku BjLS ini, dia pastikan ribuan buruh di perusahaan produsen BjLS di Tanah Air akan terkena PHK. Bahkan Nur tak malu-malu menjelaskan bahwa perusahaannya sudah duluan mem-PHK sejumlah karyawan karena tidak mampu lagi berproduksi.

“Kami terpaksa mem-PHK sejumlah karyawan. Sejak 4 tahun ini perusahaan kami merugi Rp100 miliar disebabkan Peraturan Pemerintah No.65/PMK.011/2013 tentang Pengenaan BMAD atas Impor Produk Canai. Maka itu kami meminta Bapak Presiden Joko Widodo mencabut PP tersebut,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjut Nur Bahagia, pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan atas dihidupkannya kembali BMAD CRS/S tersebut, dengan nomor 002/INII/XII/2016, kepada Menteri Perdagangan RI, Menteri Perindustrian RI dan Menteri Keuangan RI.

“Saat ini pemerintah tidak melihat kebijakan-kebijakan yang diberlakukan banyak yang menggangu perekonomian Indonesia seperti dibebebaskannya seng atap non-SNI masuk dan tanpa dikenakan BMAD. Dan banyak sekali regulasi di dalam negeri sehingga mematikan industri hilir karena harga yang tidak bisa disaingi. Apakah tindakan ini benar menyelamatkan perekonomian Indonesia, padahal Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan 14 paket kebijakan ekonominya? Sementara industri baja hilir harus dikenakan BMAD di samping Bea Masuk dan Wajib SNI. Ini sangat memprihatinkan,” pungkas Nur Bahagia yang mengaku sudah mengadu ke mana- mana atas kasus ini, namun tak dapat respons.(*/tim redaksi 03)

Riset Peta Persaingan Industri Semen

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

d-store

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube