Latest News
You are here: Home | Elektronik | Perusahaan Asing Dibolehkan Miliki 33% Saham e-Commerce Lokal
Perusahaan Asing Dibolehkan Miliki 33% Saham e-Commerce Lokal

Perusahaan Asing Dibolehkan Miliki 33% Saham e-Commerce Lokal

Duniaindustri.com (November 2015) – Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengisyaratkan membolehkan perusahaan asing untuk memiliki 33% saham perusahaan perdagangan online (e-commerce) di Indonesia. Hal itu untuk mendorong pertumbuhan e-commerce yang terbukti tetap tumbuh pesat di tengah perlambatan perekonomian nasional.

Kepala BKPM Franky Sibarani, dalam keterangan tertulis, mengatakan sektor komunikasi dan informatika menjadi salah satu bidang usaha yang menarik perhatian banyak pihak. Sehingga dalam pertemuan dengan kementerian teknis dibahas usulan investasi di sektor e-commerce.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata dia, mengusulkan agar sektor e-commerce tersebut dibuka untuk investor asing dengan kepemilikan asing maksimal 33%. “Selain itu, ada usulan agar dilakukan pembatasan nilai investasi asing yang masuk minimal US$ 15 juta. Ini dilakukan untuk membatasi investasi yang masuk berada di skala menengah atas untuk memberikan perusahaan-perusahaan start-up lokal tumbuh,” kata Franky.

Lebih lanjut Franky menyatakan, Dubes AS untuk Indonesia juga mengusulkan agar sektor E-Commerce dapat terbuka untuk investor asing. Saat ini, dalam regulasi Perpres 39 Tahun 2014 bidang usaha E-Commerce masih tertutup untuk asing dan diperuntukkan untuk PMDN sebesar 100%.

Selain sektor tersebut, beberapa bidang usaha di sektor Komunikasi dan informatikan yang lainnya diusulkan tetap pada posisi regulasi sebelumnya. Beberapa contoh di antaranya adalah bidang usaha Penyedia, Pengelola (Pengoperasian dan Penyewaan) dan Penyedia Jasa Konstruksi untuk Menara Telekomunikasi (PMDN 100%), Lembaga penyiaran komunitas (LPK) radio dan televisi (Dicadangkan untuk UMKM), serta Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi (Maksimal 65% asing).

Saat ini, dia menambahkan, BKPM dan Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.

“Ke-454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan. BKPM mengharapkan aturan baru tentang panduan investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang,” ujarnya.

Desakan Asing

Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Robert O Blake mengusulkan agar 11 sektor usaha yang diminati investor negeri Paman Sam bisa lebih terbuka bagi asing. Dalam keterangan tertulis, usulan tersebut disampaikan Dubes Blake kepada Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal (BKPM) Franky Sibarani saat mengunjungi Kantor BKPM di Jakarta.

Sektor-sektor yang diusulkan untuk lebih terbuka, di antaranya sektor e-commerce, asuransi, energi, energi terbarukan, pembuatan film dan bioskop, telekomunikasi, manufaktur, farmasi, distributorship, penyimpanan dingin (cold storage) serta ritel elektronik dan alas kaki.

“Masukan yang disampaikan dilakukan berdasarkan beberapa landasan argumentasi baik potensi masing-masing sektor tersebut, maupun minat beberapa perusahaan AS terhadap sektor tersebut namun terhenti akibat peraturan regulasi saat ini,” tutur Franky.

Dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2014 mengenai panduan investasi, sektor-sektor yang diusulkan terbuka oleh AS tersebut sebagian besar memang tertutup untuk asing seperti e-commerce, pembuatan film dan bioskop serta ritel untuk elektronik dan alas kaki.

Sedangkan sektor lainnya seperti “distributorship” dan penyimpanan dingin dibatasi kepemilikan asingnya maksimal 33 persen.

Franky mengatakan pihaknya akan membahas seluruh usulan terkait dengan Panduan Investasi dengan kementerian teknis terkait.

Ada pun pertemuan dengan Dubes Blake membahas beberapa usulan yang secara resmi disampaikan secara tertulis pada 30 Oktober 2015 oleh Kedubes AS.

“Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan ‘focus group discussion’ di BKPM pada 16 Oktober 2015,” ujarnya.

Lebih lanjut, Franky mengatakan pembahasan usulan revisi Daftar Investasi Negatif (DNI) itu akan dibagi menjadi tiga kelompok kementerian yang akan dilakukan 24 November 2015, 1 Desember 2015, dan 3 Desember 2015.

Selain persoalan Panduan Investasi, keduanya juga membicarakan berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kerja sama investasi Indonesia dan Amerika Serikat.

Salah satu hal yang akan ditindaklanjuti oleh BKPM adalah kemungkinan pembukaan Desk Amerika Serikat di BKPM guna memfasilitasi minat-minat investor Amerika ke Indonesia.(*/berbagai sumber/tim redaksi 02)

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube