Latest News
You are here: Home | Umum | Pemerintah Obral Insentif Untuk Pengembangan e-Commerce
Pemerintah Obral Insentif Untuk Pengembangan e-Commerce

Pemerintah Obral Insentif Untuk Pengembangan e-Commerce

Duniaindustri.com (November 2016) – Saat ini, Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia, yang mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone), yang mencapai 71 juta orang. Dengan potensi yang dimiliki, pemerintah menargetkan dapat tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar US$ 10 miliar dan pada 2020 diprediksi nilai e-commerce mencapai US$ 130 miliar.

Selama ini, belum adanya peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan dinilai menjadi penghalang pertumbuhan sektor tersebut. Selain itu, adanya berbagai peraturan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce. Oleh sebab itu, pemerintah dirasa perlu mengeluarkan roadmap e-commerce dalam paket kebijakan XIV.

Adapun tujuan dari paket XIV ini yaitu mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global, mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.

Kemudian, memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam pemanfaatan e-commerce dengan adanya arah dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode Tahun 2016-2019, memberikan pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up).

Selanjutnya, meningkatkan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce dan sebagai acuan bagi Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral dalam rangka pengembangan e-commerce.

Pemerintah memastikan dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid XIV memberikan kemudahan pembayaran pajak bagi pelaku ekonomi digital atau e-commerce yang mengais rezeki di Indonesia.

Selain itu akan memudahkan perusahaan besar berbasis aplikasi seperti Google dalam membayar pajak.

“Mengapa penting? Kita berharap ada sistem perhitungan perpajakan yang tentunya lebih mudah, karena kecenderungannya kalau cara bayar murah orang mau bayar pajak,” kata Rudiantara, Menkominfo.

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid XIV mengenai roadmap e-commerce, pemerintah menetapkan pembayaran pajak dengan omzet Rp4,8 miliar terkena pajak sebesar 1%.

“Bahwa secara umum, omzet sampai Rp4,8 miliar itu pajaknya final 1%,” tambah Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Darmin menuturkan, penetapan kemudahan perhitungan pembayaran pajak bagi e-commerce untuk menghindari berbagai kebingungan para pelaku jika diatur secara detail.

“Tapi kalau dibilang pajaknya mengikuti standar yang berlaku, sampai dengan omzetnya Rp4,8 miliar, tidak usah liat rugi labanya, liat saja omzetnya betul tidak segitu, kalau iya kenanya 1%,” tandasnya.

Pemerintah baru saja merilis paket kebijakan XIV mengenai peta jalan (roadmap) mengenai perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). Roadmap ini diterbitkan guna mencapai tujuan sebagai negara digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Melansir dokumen paket kebijakan XIV, roadmap e-commerce ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mencakup delapan aspek pengaturan. Di antaranya yaitu pendanaan melalui skema kredit usaha rakyat (KUR) hingga crowd funding.

Berikut delapan aspek pengaturan mengenai roadmap e-commerce:

1. Pendanaan guna mempermudah dan memperluas akses melalui skema:
a. KUR untuk tenant pengembangan platform
b. Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up
c. Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform
d. Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.
e. Seed capital dari Bapak Angkat
f. Crowd funding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.

2. Perpajakan, dengan memberikan insentif perpajakan melalui:
a. Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up
b. Start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar/tahun melalui pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanya sebesar 1%
c. Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan

3. Perlindungan Konsumen
a. Melakukan pengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa.
b. Pengembangan national payment gateway secara bertahap.

4. Pendidikan dan SDM
a. Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce
b. Perancangan program inkubator nasional
c. Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce
d. Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.(*/berbagai sumber/tim redaksi 03)

Riset Peta Persaingan Industri Semen

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

d-store

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube