Latest News
You are here: Home | Rokok | Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 10% di 2015
Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 10% di 2015

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 10% di 2015

Duniaindustri.com (Oktober 2014) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10% pada 2015. Hal tersebut dilakukan lantaran sepanjang 2014 cukai rokok belum mengalami kenaikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Busharmaidi menilai kenaikan cukai ini tidak akan memberikan pengaruh besar terhadap industri rokok dalam negeri. Pasalnya cukai rokok yang dikenakan selama ini dibebankan kepada konsumen melalui harga jual rokok.

“Untuk industri saya rasa tidak masalah, karena cukai ini kan dibebankan kepada konsumen. Tentu nanti akan mereka hitung, karena ini kan tetap masuk dalam cost. Tentu ada sharing (kepada konsumen),” ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian.

Selain itu, kenaikan cukai ini juga diyakini tidak akan mempengaruhi konsumsi masyarakat terhadap rokok sehingga diharapkan tidak berdampak pada penurunan penjualan rokok.

“Walau cukainya naik, tetapi konsumen tetap saja merokok, jadi dengan kenaikan ini tidak akan mengurangi minat mereka,” lanjutnya.

Menurut Busharmaidi, industri juga telah mempersiapkan diri untuk kenaikan tersebut karena kenaikan cukai ini terjadi hampir setiap tahun.

“Mereka akan melihat ketika ada tantangan seperti ini, akan mempengaruhi penjualan mereka. Mereka akan menghitung berapa marginnya untuk terus bisa bertahan,” kata dia.

Busharmaidi juga menyatakan, pihaknya akan terus berusaha agar kenaikan cukai rokok ini tidak terlalu besar sehingga industri bisa tetap bertahan terus berproduksi.

“Kami akan mengambil kebijakan yang bijak, pertimbangan segala aspek dari industrinya tidak tenganggu. Kami masih memikirkan angka yang tepat, kita coba bedah dulu, dan menjadi referensi angka yang akan kita sarankan,” tandasnya.

Nilai pasar rokok di Indonesia pada 2013 ditaksir mencapai Rp 214,9 triliun atau enam kali dari penerimaan cukai negara. Prediksi itu mengacu pada taksiran dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). “Nilai pasar rokok di Indonesia itu setara dengan enam kali penerimaan cukai negara,” kata Ketua Gappri Ismanu Soemiran.

Pada 2012, nilai pasar rokok di Indonesia mencapai Rp 197 triliun – Rp 199 triliun, naik 5%-6% dibanding tahun sebelumnya Rp 188 triliun. Pertumbuhan nilai penjualan seiring proyeksi kenaikan produksi rokok nasional sebesar 3%-4% menjadi 263 miliar batang – 266 miliar batang di 2012 dibanding tahun sebelumnya.

“Pertumbuhan industri rokok tergolong rendah seiring rencana pembatasan produksi rokok, yakni maksimal 265 miliar pada 2014,” kata Benny Wachjudi, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.(*/berbagai sumber)