Latest News
You are here: Home | Agroindustri | Lahan Terbakar Milik Perusahaan Diambilalih Pemerintah
Lahan Terbakar Milik Perusahaan Diambilalih Pemerintah

Lahan Terbakar Milik Perusahaan Diambilalih Pemerintah

Duniaindustri.com (September 2015) – Pemerintah berencana mengambilalih (take over) lahan-lahan milik perusahaan yang terbakar. Pengambilalihan itu dilakukan untuk restorasi ekosistem dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

Untuk sementara, lahan yang diambilalih pemerintah tidak boleh dikelola untuk usaha. “Itu sebenarnya semacam moratorium. Ini yang lagi kita siapkan konsepnya, bukan hanya rehabilitasi, tapi mengembalikan keanekaragaman hayati, supaya bisa nanti bermanfaat untuk masyarakat. Pemerintah akan hadir di sana,” kata Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono.

Pengambilalihan ini, menurut Bambang, tidak akan terbatas pada lahan-lahan yang terbakar dan sudah diberikan izin konsesinya, tapi juga pada lahan-lahan yang ikut terbakar tapi belum masuk dalam bagian konsesi perizinan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan bahwa dia menerima laporan luasan kebakaran di Sumatera seluas 8.000 ribu hektare. Namun, saat dicek di lapangan, kebakaran yang ada di Sumatera saat ini luasnya sudah mencapai 58.000 hektare.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya telah menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan. Ketujuh perusahaan tersebut beroperasi di Sumatra Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Secara keseluruhan kami telah menetapkan 140 tersangka, tujuh di antaranya ialah korporasi,” kata Badrodin dalam konferensi pers.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT RPP di Sumatra Selatan, PT BMH di Sumsel, PT RPS di Sumsel, PT LIH di Riau, PT GAP di Kalimantan Tengah, PT MBA di Kalimantan Tengah, dan PT ASP di Kalteng.

Selain menetapkan ketujuh perusahaan itu sebagai tersangka, Badrodin mengatakan ada 20 perusahaan lainnya yang berada dalam proses penyidikan.

Adapun yang menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan ialah Undang-Undang Perkebunan 39 tahun 2014 pasal 108, Undang-Undang Kehutanan pasal 78, dan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 116.

“Saya menyarankan agar pemerintah selaku regulator memberikan sanksi tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak beriktikad baik ini dengan memberikan blacklist sehingga ke depan permohonan perizinan usaha yang sama bisa ditolak,” kata Badrodin.(*/berbagai sumber)

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo