Latest News
You are here: Home | Umum | Jurnalis Indonesia Finance Today Tidak Diberi THR dan Upah 3 Bulan
Jurnalis Indonesia Finance Today Tidak Diberi THR dan Upah 3 Bulan

Jurnalis Indonesia Finance Today Tidak Diberi THR dan Upah 3 Bulan

ADUKAN MANAJEMEN KE LBH PERS

Duniaindustri.com (Juni 2016) – Puluhan jurnalis Indonesia Finance Today (IFT) mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) karena tidak dibayar upahnya selama tiga bulan berturut-turut dan tidak diberikan tunjangan hari raya (THR). Aksi itu dilakukan karena mereka kesulitan menghubungi Aditya Chandra Wardhana, Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Finance Today, dan perwakilan pemegang saham IFT.

Hingga siaran pers ini disusun, Aditya Chandra tidak pernah memberikan pernyataan apapun terkait masalah ini. “Karena itu karyawan Indonesia Finance Today menilai manajemen tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi gaji beserta THR,” ujar Hadi Saksono, salah satu jurnalis Indonesia Finance Today, kepada Pengacara LBH Pers.

Kondisi tersebut di atas (tidak bayar upah dan THR) jelas melanggar peraturan perudang-undangan, baik itu undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

(Pasal 1) menyebutkan, THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Oleh sebab itu dua regulasi di atas menjadi dasar bahwa upah dan THR pekerja harus dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dalam hal ini PT Gendaindo Perkasa/Indonesia Finance Today, kepada para pekerjanya.

Ade Wahyudin, Pengacara LBH Pers mengatakan, upah tidak dibayar masuk dalam kategori penggelapan upah dan begitu juga dengan adanya sanksi bagi pihak pemberi kerja yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja.

Dia mengatakan, LBH Pers selaku kuasa hukum pekerja telah mengundang bipartit kepada pihak manajemen PT Gendaindo Perkasa sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 24 dan 28 Juni 2016, namun undangan kami tidak dihiraukan dan pihak manajemen tidak datang mengahdiri undangan tanpa ada alasan yang jelas.

“Oleh karena itu, selanjutnya LBH Pers akan melakukan langkah hukum baik jalur pidana maupun hubungan industrial,” kata Ade dalam siaran pers.

Hal ini menambah catatan hitam perjalanan kemerdekaan pers Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Dewan Pers turut aktif dalam mengawasi elemen-elemen kemerdekaan pers, salah satunya adalah kesejahteraan para jurnalis.

Pesangon PHK

Indonesia Finance Today merupakan media berbentuk koran ekonomi dan online yang tergabung dalam grup holding IDEA Group, bersama Bloomberg TV Indonesia dan majalah Bloomberg BusinessWeek. Selain masalah jurnalis tidak digaji tiga bulan berturut-turut, hingga kini ada delapan mantan karyawan level editor ke atas yang belum tuntas pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.

Sebanyak delapan karyawan IFT, yaitu Dudi Rahman (mantan Wapemred cetak), Hari Widowati (mantan Redpel), Andryanto Suwismo, Sopia Siregar, Alfian Tanjung, Chusnul Chotimah, Abdul Wahid Fauzi, dan Aprillia Ika (editor) pada awal Oktober 2015 terkena PHK.

Kepada delapan orang mantan karyawan itu, Aditya Chandra Wardhana selaku CEO IFT juga telah menandatangani surat pemutusan hubungan kerja yang mencakup pembayaran pesangon dicicil selama enam bulan dengan formula tiap bulan dibayar satu kali gaji dan pada bulan kelima serta keenam sebanyak dua kali gaji. Pembayaran pesangon dilakukan mulai November 2015.

Pada November 2015 memang dilakukan pembayaran pesangon langsung dua kali gaji. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran kewajiban pesangon dari manajemen hingga akhir Juni 2016.

“Beberapa kali SMS, WA, dan e-mail dikirim oleh teman-teman kepada Aditya Chandra Wardhana dengan cc kepada Pak Sandiaga S Uno dan Pak Rosan Roeslani (selaku shareholder), tak ada respons yang memuaskan,” ujar Dudi Rahman, mantan Wakil Pemimpin Redaksi (Koran) Indonesia Finance Today.

Seperti diketahui, Rosan Roeslani saat ini menjabat sebagai Ketua KADIN. Sementara Sandiaga Uno merupakan pengusaha muda yang berminat menjadi Gubernur DKI beberapa waktu lalu. Menurut Dudi, Rosan dan Sandi pernah menjawab SMS dan berjanji untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Aditya. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak terealisasi. “Ini kan persoalan gampang kalau ada niat baik dan mau membuka diri untuk berkomunikasi,” kata Dudi.(*/solidaritas pers/tim redaksi 03)

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

d-store

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube