Latest News
You are here: Home | Agroindustri | Cegah PHK, Perusahaan Eksportir Diberi Fasilitas Pembiayaan Khusus
Cegah PHK, Perusahaan Eksportir Diberi Fasilitas Pembiayaan Khusus

Cegah PHK, Perusahaan Eksportir Diberi Fasilitas Pembiayaan Khusus

Duniaindustri.com (Oktober 2015) – Pemerintah akan memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja bagi perusahaan eksportir yang mengalami kesulitan. Strategi itu dilakukan untuk mencegah berlanjutnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur nasional.

“Paket kebijakan III akan memuat kebijakan mendorong ekspor dalam negeri dan mencegah terjadinya PHK melalui penyediaan pembiayaan modal kerja oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Selain itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, penurunan harga BBM itu dikhususkan untuk bahan bakar industri, bukan BBM rumah tangga.

“Terutama yang menyangkut industri sebenarnya. Bukan rumah tangga. Jangan tanya dulu apa itu,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution. Dengan kata lain, penyesuaian harga BBM mungkin hanya berlaku untuk bahan bakar solar.

Khusus terkait fasilitas khusus bagi perusahaan eksportir, diberikan jika ada perusahaan yang berorientasi ekspor mengalami kesulitan keuangan, lalu perusahaan memberikan jaminan tidak akan melakukan PHK, perusahaan itu akan mendapatkan fasilitas pembiayaan. Fasilitas pembiayaan itu diberikan dengan bunga yang lebih rendah.

Ketua Dewan Direktur LPEI Ngalim Sawega menambahkan, tak hanya perusahaan yang berorientasi ekspor yang dapat mengajukan fasilitas tersebut. “Kalau dia ada yang nge-link ekspor atau tidak langsung ekspor, tetap bisa,” katanya. LPEI telah menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk memberikan pembiayaan ini.

Pada September lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang berisi tiga langkah di Istana Merdeka, Rabu (9/9). Ketiga langkah tersebut mencakup dorongan terhadap daya saing industri nasional melalui deregulasi, penegakan hukum, dan kepastian usaha.

Jokowi mengatakan terdapat 89 peraturan yang dirombak dari 154 yang diajukan. “Ini bisa memperkuat konsistensi dan memangkas peraturan yang menghambat industri,” ujar presiden.

Langkah kedua ialah mempercepat proyek strategis nasional menghilangkan sumbatan, penyediaan izin, penyelesaian tata ruang, dan percepatan barang jasa. Terakhir, presiden berupaya meningkatkan investasi di sektor properti. “Paket kebijakan ekonomi ini akan menggerakkan sektor riil. Saya meyakini paket kebijakan ekonomi tahap pertama akan memperkuat industri nasional, mengembangkan industri mikro, memperlancar perdagangan antar daerah, menggairahkan wisata, meningkatkan kesejahteraan nelayan,” paparnya.

Presiden mengatakan paket kebijakan ekonomi ini adalah paket pertama yang diluncurkan. Paket kedua, menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, akan diumumkan pada pekan keempat September.

Di antara sejumlah langkah yang disebut presiden, terdapat upaya menggerakkan ekonomi pedesaan dengan mempercepat pencairan dan penyederhanaan pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur secara padat karya.

Sebelumnya, dalam penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-undang tentang RAPBN 2016 di hadapan para anggota MPR/DPR, Agustus lalu, alokasi anggaran transfer ke daerah dan dan desa akan ditingkatkan sehingga lebih besar dari anggaran belanja kementerian dan lembaga.

Dalam RAPBN 2016, belanja pemerintah pusat akan mencapai sebesar Rp 1.339,1 triliun dengan rincian belanja kementerian dan lembaga mencapai Rp780,4 triliun dan belanja non kementerian dan lembaga sebesar Rp558,7 triliun.

Adapun transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp 782, 2 triliun. Dana tersebut terdiri dari anggaran transfer daerah sebesar Rp735,2 triliun dan dana desa mencapai Rp47 triliun.(*/berbagai sumber)

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo